Dinamika Hak Angket Gowa, Jabal Nur Menagih Peran Pembinaan Gubernur dan Solusi Komunikasi Antar-Pimpinan

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel, Jabal, menegaskan bahwa gubernur tak perlu menunggu permohonan resmi dari Bupati Gowa untuk mengambil inisiatif. Menurutnya, pemprov dapat memfasilitasi jalur asistensi dan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa.

NETSULSEL | ​Makassar, Dinamika politik di Kabupaten Gowa kian memanas seiring bergulirnya hak angket oleh DPRD setempat terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Meski isu permohonan perdamaian atau mediasi sempat diutarakan pihak bupati, respons dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dinilai masih dingin dan terkesan pasif. Padahal, peran pembinaan serta mediasi gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah sangat krusial untuk menjaga stabilitas pemerintahan lokal.

​Payung Hukum Peran Gubernur: Asistensi Tanpa Intervensi
​Secara regulasi, peran aktif gubernur dalam meredam gejolak politik daerah memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Sulawesi Selatan memegang peran pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.

​Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel, Jabal, menegaskan bahwa gubernur tak perlu menunggu permohonan resmi dari Bupati Gowa untuk mengambil inisiatif. Menurutnya, pemprov dapat memfasilitasi jalur asistensi dan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa.

​”Dinamika hak angket ini tidak harus menunggu diminta oleh bupati. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, gubernur punya wewenang melakukan pembinaan jika terjadi ketegangan politik. Ini adalah bentuk fasilitasi non-intervensi—artinya pemprov hadir menengahi tanpa mengambil alih fungsi lembaga atau menghentikan proses hukum/politik yang sedang berjalan,” terang Jabal.

​Persoalan Kepedulian dan Dampak Bagi Masyarakat
​Jabal menilai, bersikap pasif atau merespons dingin persoalan di Gowa justru memperlihatkan minimnya kepedulian terhadap kenyamanan politik warga lokal. Konflik politik yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

​”Ini murni persoalan kemauan dan kepedulian. Jika gubernur peduli terhadap masyarakat Gowa yang mendambakan suasana politik kondusif tanpa ada yang dirugikan, gubernur bisa dan harus turun tangan,” tegasnya.

​Selain dinamika hubungan bupati dengan legislatif, Jabal juga menyoroti kerenggangan internal di eksekutif, yakni porsi keberadaan Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang makin jarang terlihat duduk bersama dalam mengawal kebijakan daerah. Kondisi ini dinilai memerlukan sentuhan solusi dari pemprov agar tata kelola pemerintahan berjalan selaras.

​Peran Sekda, Mendorong Komunikasi dari Hati ke Hati
​Guna mencairkan kebekuan komunikasi tersebut, Jabal mendorong Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengambil peran proaktif dalam menjembatani dialog internal maupun antarlembaga. Sekda diharapkan dapat mengajak bupati serta pimpinan DPRD Gowa berdiskusi secara terbuka dan humanis.

​”Kami berharap Sekda bisa mengajak Bupati dan pimpinan DPRD bicara dari hati ke hati. Jangan sampai intrik politik di tingkat pimpinan ini berdampak negatif terhadap pembahasan anggaran, program pembangunan, maupun kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” pungkas Jabal.

​Poin-Poin Kunci Analisis:

​Dasar Hukum: UU No. 23/2014 memberi ruang bagi gubernur untuk melakukan fasilitasi dan pembinaan politik daerah.

​Prinsip Mediasi: Langkah asistensi bersifat non-intervensi (tidak membatalkan hak konstitusional/hukum DPRD).

​Fokus Stabilitas: Mencegah dampak konflik eksekutif-legislatif terhadap penyusunan anggaran publik dan pelayanan warga Gowa.

​Harmonisasi Internal: Mendorong komunikasi intensif antar pimpinan daerah (Bupati-Wakil Bupati dan DPRD) melalui pendekatan personal.