Polres Maros Bongkar Home Industry Narkotika Cairan Sintetis, 5 Pelaku Diringkus

Pelaku dan barang bukti yang disita Polres Maros

NETSULSEL | Maros. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran gelap home industry narkotika jenis cairan sintetis. Penggerebekan ini dilakukan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangngai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Minggu (20/9) dini hari.

​Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, S.H., bersama Kanit Idik I, Ipda Erwin Tamsanumajar, S.H., ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum dalam Operasi Antik Lipu 2026. Dalam penggerebekan sekitar pukul 03.30 WITA tersebut, petugas sukses mengamankan lima pria yang diduga menjadi otak sekaligus pelaku peracikan narkotika.

​Barang Bukti Skala Besar Disita

​Dari hasil penggeledahan mendalam di lokasi kejadian, petugas mendapati berbagai barang bukti yang mengindikasikan aktivitas produksi narkotika cair dalam skala terorganisir. Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi:

  • ​Botol-botol berisi cairan yang diduga narkotika sintetis dan bahan campuran kimia.
  • ​52 paket siap edar cairan sintetis yang telah disebar di beberapa titik wilayah Kabupaten Maros.
  • ​Sekitar 150 botol kaca kosong siap pakai.
  • ​Peralatan peracik seperti alat ukur, mixer elektrik, dan timbangan digital.
  • ​Empat unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam operasional sindikat.

​Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta menjalani uji laboratorium forensik di Polda Sulawesi Selatan.

​Peran Pelaku dan Ancaman Hukum

​Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelima tersangka memiliki peran strategis dalam rantai peredaran tersebut. Mereka bertugas meracik hingga menempatkan paket di titik-titik tertentu (sistem tempel) untuk diedarkan kepada pembeli.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima pria tersebut diduga berperan sebagai pihak yang menyiapkan atau menempatkan paket pada titik tertentu untuk diedarkan. Saat ini pelaku telah ditahan setelah penetapan barang bukti oleh laboratorium forensik Polda Sulsel,” terang Iptu Asri Arif.

​Akibat perbuatan terlarang ini, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Maros. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas tindak pidana produksi dan peredaran narkotika. (syam)