JEJAK BERDARAH FR. Pengakuan Pilu Anak Tiri 9 Tahun Ungkap Tabir Kejahatan Residivis Pembunuh di Makassar

abstraksi imjainasi AI

NETSULSEL | ​Makassar, Di balik dinding rumah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan paling aman, sebuah kejahatan kemanusiaan yang teramat kelam bertahun-tahun tersembunyi rapat. FR (60), seorang pria paruh baya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini kembali mendekam di balik jeruji besi.

​Bukan sekadar pelaku kekerasan biasa, FR adalah sosok predator dalam rumah tangga yang telah menghancurkan hidup para wanita dan anak di sekitarnya tanpa sedikit pun penyesalan.

​Deretan Kebejatan FR: Dari Pembunuhan hingga Kekerasan Seksual Anak
​Penangkapan FR oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar membuka fakta mencengangkan terkait jejak kriminalitas pelaku yang merupakan seorang residivis kambuhan:

​Istri Pertama: Dibunuh secara sadis oleh FR. Atas perbuatannya, FR sempat divonis 6 tahun penjara.

​Istri Kedua: Menjadi korban penganiayaan berat fisik (KDRT) hingga FR kembali dijebloskan ke penjara selama 1 tahun.

​Istri Ketiga: Dipukuli secara brutal menggunakan balok kayu hingga mengalami trauma psikologis tingkat tinggi.

​Anak Tiri (9 Tahun): Menjadi korban kekerasan seksual (rudapaksa) berulang kali di bawah ancaman dan ketakutan.

Keberanian di Tengah Derita, Jerit Bisu Sang Anak Tiri
​Aksi bejat FR terkuak tatkala penganiayaan terhadap istri ketiganya mencapai puncak. Malam itu, amarah FR meledak. Ia menghantam tubuh istrinya menggunakan sebatang balok kayu secara bertubi-tubi.

​Menyaksikan ibunya yang bersimbah darah dan kesakitan, gadis kecil berusia 9 tahun itu tak mampu lagi membendung ketakutannya. Dengan gemetar, ia memberanikan diri membocorkan rahasia paling kelam yang selama ini ia pendam sendiri.

​”Dia pukuli dulu istrinya pakai balok-balok. Saat itulah anaknya yang masih di bawah umur ngomong bahwa dia juga sering dicabuli oleh pelaku,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, Selasa (21/7/2026).

Hasil Visum Memilukan, Trauma Jiwa dan Raga Korban
​Mendengar pengakuan sang anak, korban yang tertatih langsung melapor ke Polrestabes Makassar. Pihak kepolisian segera bergerak cepat membawa korban untuk menjalani visum medis.

​Hasil pemeriksaan medis mematahkan dugaan awal. Luka yang dialami sang anak membuktikan bahwa ia bukan sekadar mengalami pelecehan seksual, melainkan persetubuhan paksa (rudapaksa) yang mengakibatkan kerusakan fisik cukup berat.

​”Awalnya dibilang dicabuli, ternyata hasil pemeriksaannya luka disetubuhi, bukan dicabuli,” tegas Iptu Ariyanto.

​Sementara itu, sang ibu (istri ketiga pelaku) mengalami dampak trauma yang amat dahsyat. Akibat penganiayaan fisik dan mental yang luar biasa, korban dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dalam kondisi katatonik (tidak mampu berbicara). Saat ini, baik ibu maupun anak berada di bawah pendampingan intensif UPTD PPA Kota Makassar.

​”Istri ketiganya sekarang dititip sama UPTD di Rumah Sakit Dadi, stres berat, tidak bisa ngomong. Sementara pelaku sudah kita tahan di sel penampungan,” pungkas Ariyanto.

EDUKASI HUKUM: Jerat Pidana Maksimal untuk Pelaku KDRT dan Predasi Anak
​Kasus FR menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap residivis kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Berdasarkan regulasi hukum di Indonesia:

​UU Perlindungan Anak (UU No. 17 Tahun 2016 / UU No. 35 Tahun 2014):

​Pasal 76D jo. Pasal 81 mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 Miliar.

​Pemberatan Hukuman: Karena pelaku merupakan orang tua tiri (wali) dan merupakan residivis, sanksi pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok. Hakim juga berwenang memberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku atau kebiri kimia.

​UU Penghapusan KDRT (UU No. 23 Tahun 2004):

​Pasal 44 Ayat (2) menyatakan penganiayaan yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. (ambie)