
NETSULSEL | Jakarta, Apple akhirnya sepakat menggelontorkan dana kompensasi sebesar US$150.000 atau setara Rp2,6 miliar demi mengakhiri gugatan dugaan diskriminasi agama yang dilayangkan mantan karyawannya. Meski bersedia membayar miliaran rupiah, raksasa teknologi asal Cupertino ini tetap keukeh tidak mengakui adanya kesalahan dari pihak mereka.
Kasus ini bermula ketika seorang teknisi senior berposisi sebagai Apple Genius dipecat dengan alasan tidak memenuhi standar penampilan atau grooming perusahaan. Namun, mantan teknisi yang sudah bekerja selama 16 tahun dengan rekam jejak kinclong tersebut merasa ada yang janggal. Ia menuding pemecatannya murni dipicu oleh permohonan izin ibadah yang berulang kali ditolak.
Berdasarkan laporan CNBC Indonesia, teknisi tersebut berpindah memeluk agama Yahudi pada 2023. Sejak saat itu, ia rutin mengajukan penyesuaian jadwal kerja agar bisa menjalankan ibadah Sabat yakni meliburkan diri mulai Jumat sore hingga Sabtu malam.
Bukannya mendapat respons positif, manajemen justru memosisikannya dalam situasi sulit. Tak lama setelah izin ibadahnya kerap ditolak, perusahaan mulai mempermasalahkan penampilannya hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melihat adanya ketidakadilan, Komisi Kesempatan Kerja yang Setara AS (EEOC) turun tangan dan menyeret Apple ke meja hijau pada September 2025. Apple sempat bergeming dan berdalih pemecatan murni karena pelanggaran aturan internal, namun penyelesaian damai akhirnya dipilih untuk menutup kasus ini.
Selain wajib menransfer ganti rugi dalam kurun waktu 30 hari, Apple juga diwajibkan menggelar pelatihan khusus pencegahan diskriminasi agama bagi jajaran karyawannya.
Rincian pembagian dana kompensasi tersebut meliputi:
- US$80.000 (Rp1,38 miliar): Pembayaran gaji tertunggak (dikenakan pajak).
- US$70.000 (Rp1,21 miliar): Ganti rugi non-materiil beserta bunga.




