NETSULSEL | Makassar, Pepatah lama “mulutmu harimaumu” benar-benar menjadi kenyataan pahit bagi Anderias Umbujala (56). Sopir truk di Makassar ini ditemukan tewas mengenaskan dan bersimbah darah di dalam kamar indekosnya, Jalan Lanraki, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Tragisnya, nyawa Anderias melayang di tangan teman dekatnya sendiri, bukan lewat duel ala koboi, melainkan akibat dihantam batu kali dan dicangkul.
Warga sekitar yang awalnya mengira kompleks kosan mereka aman tenteram, mendadak geger bukan main. Aroma persahabatan kedua pria ini ternyata sudah lama membusuk, berganti menjadi dendam kesumat yang menunggu waktu untuk meledak.
Motifnya Sepele, Emosi dan Dendam Sering Dikatai Kasar
Tak butuh waktu lama bagi tim gabungan Polsek Biringkanaya, Biddokkes Polda Sulsel, dan Inafis Polrestabes Makassar untuk mengendus siapa dalang di balik pembunuhan sadis ini. Pelaku yang tampaknya “lupa” untuk kabur jauh-jauh, berhasil diciduk petugas tak lama setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selesai.
Saat diinterogasi, terungkaplah motif yang bikin geleng-geleng kepala. Alasan pelaku nekat menghabisi nyawa korban ternyata bukan karena urusan utang piutang atau cinta segitiga, melainkan karena masalah attitude.
Pelaku mengaku sudah telanjur sakit hati, emosi, dan dendam membara karena setiap kali bertemu, korban selalu saja menghadiahinya dengan kata-kata kasar yang menusuk kalbu.
Kombinasi Maut, Batu Kali Berlanjut Dua Kali Cangkulan
Puncak kekesalan pelaku dieksekusi dengan cara yang sangat tidak ramah lingkungan. Di dalam kamar kos tersebut, pelaku pertama-tama mengambil batu kali untuk menghantam wajah korban hingga terluka robek. Seolah belum puas membuat temannya babak belur, pelaku melanjutkan aksi brutalnya menggunakan cangkul sebanyak dua kali hingga korban tak lagi bernyawa.
Polisi yang melakukan olah TKP pun berhasil mengamankan kedua benda tak berdosa tersebut—batu kali dan cangkul—yang kini resmi menjadi barang bukti berlumuran darah.

Terancam 20 Tahun Penjara: Waktu yang Lama untuk Merenung
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan bahwa pelaku saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Biringkanaya untuk mempertanggungjawabkan “kreativitas” mautnya. Sementara itu, jenazah korban sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara Makassar sembari menunggu jemputan pihak keluarga.
Nasi sudah menjadi bubur, dan amarah sesaat kini berbuah penyesalan tanpa akhir. Akibat tidak bisa menahan emosi menghadapi mulut kasar sang teman, pelaku kini dijerat Pasal 439 dan 438 terkait Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya? Maksimal 20 tahun penjara. Waktu yang sangat, sangat cukup bagi pelaku untuk belajar cara mengabaikan omongan kasar orang lain di dalam sel. (ita/Syamsul)












