Buntut Laporan Hukum akun @lambeturah Bone Soal Skandal Bupati dan Ketua DPRD. Doktor Peneliti Junalisme dan Media: apakah pelapor dirugikan secara lansung?

Dr Zulkarnaen Hamson, Penelitik sekaligus Konsultan Jurnalisme dan Media. Alumni komunikasi Universitas Hasanuddin

NETSULSEL | Makassar, Dunia maya Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Bone, dalam beberapa hari terakhir tetap saja masih diguncang oleh gelombang spekulasi liar. Unggahan beruntun dari akun media sosial anonim @lambeturah_bone (LTB) yang menyentil isu dugaan skandal asmara antara seorang kepala daerah (bupati) dan ketua DPRD di salah satu daerah di Sulsel telah memantik kegaduhan publik yang masif. Buntutnya, postingan berformat teka-teki terselubung itu tidak hanya menjadi bahan perbincangan hangat warganet, tetapi juga berujung pada laporan hukum ke Polres Bone oleh sekelompok masyarakat yang menilai tindakan tersebut menciptakan keresahan.

​Menanggapi fenomena ini, Dr. Zulkarnain Hamson, seorang peneliti komunikasi publik sekaligus konsultan jurnalisme dan media, alumni Komukiasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, angkat bicara. Ia membedah kasus ini secara komprehensif dari sudut pandang komunikasi dan hukum siber, memberikan pandangan kritis yang menyoroti perlunya kedewasaan berdemokrasi sekaligus penguatan literasi digital di ruang publik.

​Rekam Jejak @lambeturah_bone dan Anatomi “Spill Culture”
Kehadiran akun-akun anonim lokal seperti @lambeturah_bone (LTB) bukanlah fenomena baru dalam ekosistem media sosial regional. Mengandalkan metode gossip-driven engagement yang populer dengan istilah budaya spill atau membongkar rahasia secara bertahap, akun ini kerap memainkan psikologi massa dengan potongan informasi misterius, inisial terselubung, hingga bumbu narasi provokatif.

​Pola komunikasi semacam ini dirancang secara sadar untuk memancing rasa penasaran netizen, mengarahkan opini publik, dan menciptakan bola salju informasi yang cepat menyebar melampaui batas verifikasi faktual (check and recheck). Ketika isu yang diangkat menyangkut figur publik penentu kebijakan seperti bupati dan pimpinan legislatif dampaknya langsung merembes ke ruang politik formal, memicu polarisasi opini, hingga berujung pada reaksi defensif kelompok tertentu yang melaporkannya ke aparat penegak hukum.

​Tiga Sudut Pandang Kritis Dr. Zulkarnain Hamson
​Menurut Dr. Zulkarnain Hamson, polemik hukum yang dihadirkan oleh laporan kelompok masyarakat di Polres Bone harus diuji secara objektif dan proporsional. Dalam analisanya, terdapat tiga sudut pandang mendasar untuk melihat persoalan ini:

​Tanpa Penyebutan Identitas Personal: Secara redaksional digital, unggahan LTB secara faktual tidak menyebutkan nama subjek secara eksplisit.

​Abstraksi Lokasi: Postingan tersebut juga tidak menyebutkan lokasi atau wilayah spesifik tempat kejadian perkara yang dituduhkan, sehingga ruang interpretasi diserahkan sepenuhnya kepada persepsi pembaca di dunia maya.

​Syarat Absolut Kerugian Hukum: Tindakan hukum atau sanksi pidana baru dapat diberlakukan apabila ada pihak yang secara sah dan meyakinkan terbukti dirugikan oleh unggahan tersebut.

​Menyoroti langkah kelompok masyarakat yang melaporkan akun tersebut, Dr. Zulkarnain mengajukan pertanyaan mendasar yang menohok: “Apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian langsung secara hukum?”

​Lebih lanjut, pengamat komunikasi publik alumni Unhas ini mengungkapkan realitas penegakan hukum siber di Indonesia. “Hampir semua laporan kasus media sosial tidak berakhir dengan vonis hukum, terkecuali terbukti dengan sah menimbulkan kerugian. Jika ada pihak yang merasa tersindir, maka masalah bisa melebar menjadi masalah hukum dan memerlukan pembuktian oleh aparat hukum, bukan sekadar perdebatan etika,” tegasnya.

​Menimbang Batasan Etika Digital dan UU ITE Terbaru
​Dalam tinjauan hukum positif, Dr. Zulkarnain merujuk pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4). Aturan tersebut mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

​Kendati demikian, ia mengingatkan aspek prosedural yang sering kali diabaikan oleh para pelapor reaktif. Pencemaran nama baik merupakan “Delik Aduan Absolut”. Artinya, pihak yang secara sah memiliki hak hukum untuk melapor ke pihak kepolisian hanyalah korban atau pihak yang merasa dirugikan secara langsung, bukan kelompok masyarakat pihak ketiga yang bertindak atas nama kegaduhan publik semata.

​Selain itu, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE, terdapat pengecualian penting: apabila konten atau unggahan tersebut memuat fakta, evaluasi, opini, atau ditujukan untuk kepentingan umum, maka muatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

​Refleksi Politik: Isu Telanjur Merebak di Luar Batas Hukum
​Menutup analisisnya, Dr. Zulkarnain Hamson menyampaikan keyakinan profesionalnya terhadap langkah yang akan diambil oleh aparat kepolisian. “Saya yakin pihak kepolisian akan mengabaikan laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur formil delik aduan yang kuat, namun satu hal yang pasti: isu telanjur merebak dan menjadi bola liar di ruang publik,” ujarnya.

​Kasus ini memberikan pelajaran berharga sekaligus pesan menekan bagi dinamika politik lokal di Sulawesi Selatan. Di satu sisi, kebebasan berekspresi di ruang digital harus terus dikawal dalam koridor etika media digital agar tidak tergelincir pada fitnah. Di sisi lain, para pejabat publik dan elite politik dituntut untuk membangun kedewasaan komunikasi, mengutamakan transparansi, serta tidak reaktif merespons riak-riak informasi nir-substansi yang kerap mencederai kualitas demokrasi lokal. (ita)