
NETSULSEL | Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa sebanyak 13 korporasi dan 243 orang perorangan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri dalam pemaparan data penegakan hukum penanganan karhutla, di mana total luas lahan yang terbakar akibat kelalaian maupun kesengajaan ini mencapai angka 35.390 hektare.
Rincian Data Penegakan Hukum
Dalam paparannya, Kapolri membagi penanganan kasus karhutla ini ke dalam dua klaster utama, yakni perorangan dan korporasi.
Untuk klaster perorangan, jajaran Polri dari 13 polda wilayah rawan telah menerbitkan sebanyak 286 laporan polisi (LP).
”Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” ujar Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Lebih lanjut, dari total kasus perorangan tersebut, sebanyak 32 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 9 kasus dihentikan penyelidikannya, 189 kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan, dan 56 perkara dinyatakan selesai.
Sementara itu, untuk klaster korporasi, Polri mendata setidaknya ada 100 laporan polisi yang berkaitan dengan perusahaan pemegang izin konsesi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas area terbakar mencapai 29.534 hektare. Sejumlah korporasi yang terseret bahkan mencakup Penanaman Modal Asing (PMA).
Sebaran Kasus Korporasi Terbanyak di Kalimantan
Kapolri merinci bahwa konsentrasi penegakan hukum terhadap korporasi pembakar lahan paling banyak ditemukan di Pulau Kalimantan. Sebagian besar perusahaan yang menjadi tersangka beroperasi di sektor perkebunan dan kehutanan.
”Dari 11 korporasi [sebagian data awal sebelum akumulasi lengkap 13 korporasi], delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan,” ungkap Kapolri.
Komitmen Ketat Pemerintah dan Polri
Pemerintah melalui arahan tegas tingkat nasional menekankan agar penegakan hukum terhadap korporasi nakal tidak pandang bulu. Perusahaan yang terbukti berulang kali melanggar aturan dan menggunakan metode pembakaran lahan (land clearing) terancam sanksi berat, mulai dari sanksi administratif, denda masif, hingga pencabutan izin konsesi secara permanen guna memberikan efek jera serta menghentikan ancaman kerusakan lingkungan jangka panjang. (ita)












