Menakar Akhir Gebrakan Bisnis Raksasa Properti Sulsel, Sengkarut dugaan 400 Miliar PT Mariso Indoland dalam Pusaran Hukum Pailit

Alm. Hj Najmiah Muin, pendiri PT Mariso Indo Land Makassar semasa hidupnya

NETSULSEL | Makassar, Dunia hukum perdata dan bisnis properti di Sulawesi Selatan kembali memanas. PT Mariso Indoland, raksasa properti lokal yang dirintis oleh mendiang tokoh legendaris Makassar, Almh. Hj. Najmiah Muin, kini tengah berada di ujung tanduk hukum. Perusahaan yang pernah merajai proyek strategis di kawasan emas Tanjung Bunga dan Center Point of Indonesia (CPI) ini, harus menghadapi kenyataan pahit: gugatan kepailitan yang nilainya ditaksir mencapai angka fantastis, Rp400 miliar.

​Perkara yang terdaftar dengan Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mks ini telah menempatkan PT Mariso Indoland dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak tahun lalu. Saat ini, proses verifikasi utang-piutang tengah bergulir dinamis di bawah kendali Tim Kurator yang ditunjuk pengadilan.

Kontroversi Hukum, Utang Warisan yang Mengguncang Publik
​Kasus ini memicu perdebatan menarik di kalangan pengamat hukum perdata. Secara normatif, sebuah perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum mandiri (legal entity). Namun, ketika sang pendiri sekaligus roda penggerak utama, Hj. Najmiah Muin, wafat pada Mei 2016 silam, komitmen bisnis perusahaan seolah ikut goyah.

​Muncul pertanyaan sensitif di publik: Apakah gugatan ini adalah bentuk “penagihan warisan utang” atau murni kegagalan manajemen baru dalam menjaga kepatuhan hukum perdata?

​Humas PN Kota Makassar, Sibali, S.H., mengungkapkan bahwa perusahaan ini tidak hanya menghadapi satu badai. PT Mariso Indoland dihantam tiga gugatan kepailitan sekaligus. Dua di antaranya dimohonkan oleh tokoh-tokoh berpengaruh, H.Saiful (seorang politisi dan profesional) serta PT Sinarta Anugerah Celebes yang dimiliki oleh mantan legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi Golkar.

​Ketidakpatuhan manajemen terhadap komitmen masa lalu inilah yang kini menjadi sumbu utama gugatan. Salah satu kreditur, Soefian Abdullah, membeberkan keluhan mayoritas kreditur yang diundang oleh Kurator di kawasan Panakkukang.

​”Mereka ada yang dipinjam langsung dananya, bahkan ada yang menjadi pelaksana proyeknya, tapi tidak juga dibayar sampai sekarang. Perhitungan sementara, nilai kewajiban bayar bisa mencapai Rp400 miliar,” ungkap Soefian setelah menghadiri verifikasi bersama 20 kreditur lainnya, termasuk nama-nama besar seperti Prof. Nurul Qomar dan Ir. Andi Nurman.

Komposisi Hakim Kelas Berat
​Meskipun jadwal sidang gugatan perdata formal belum diketuk, Pengadilan Negeri Makassar tidak main-main dalam menangani perkara kakap ini. Majelis Hakim yang ditunjuk merupakan kombinasi hakim-hakim berpengalaman:

​Hakim Ketua: Bintang AL, S.H., M.H.

​Hakim Anggota: Jimmy Raye IE, S.H. dan Henry Dunant Manuhua, S.H., M.Hum.

​Kehadiran majelis hakim ini diharapkan mampu mengurai benang kusut piutang yang melibatkan banyak pihak dan nominal yang masif.

Oase Menyejukkan: Hukum Perdata sebagai Jalan Kedamaian
Di balik angka ratusan miliar dan bayang-bayang pailit, ada sudut pandang menyejukkan yang perlu dipahami oleh publik Makassar. Hukum kepailitan dan PKPU sejatinya bukanlah vonis mati bagi sebuah perusahaan, melainkan sebuah mekanisme legal yang disediakan negara untuk mencari titik temu yang adil (win-win solution).

​Status PKPU dan kehadiran Kurator justru menjadi jembatan perdamaian agar aset-aset perusahaan dapat diverifikasi secara transparan, dan hak-hak para kreditur—mulai dari akademisi, pengusaha, hingga mitra proyek—bisa diselesaikan secara bermartabat.

​Semasa hidupnya, Hj. Najmiah Muin dikenal memori kolektif publik sebagai “petarung hukum” yang gigih dan berani. Langkah hukum yang ditempuh para kreditur saat ini, jika dilihat dari kacamata positif, adalah bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum atas apa yang telah dirintis almarhumah.

​Proses hukum di PN Niaga Makassar ini bukanlah panggung untuk saling menjatuhkan, melainkan ruang legal untuk menuntaskan tanggung jawab perdata yang tertunda. Publik Makassar kini menaruh harapan besar agar persidangan mendatang melahirkan putusan yang adil: menyelamatkan hak para kreditur tanpa harus melenyapkan warisan sejarah properti yang pernah ikut membangun garis pantai barat Kota Daeng. (ist)