Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Masuk Rutan, Legislator DPRD Gowa Sampaikan Doa dan Pesan Kesabaran

Legislator DPRD Gowa minta Husniah bersabar dan mendoakan kebaikan selama menjalani masa tahanan

NETSULSEL | ​Makassar, Kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya resmi dimakzulkan oleh DPRD Kabupaten Gowa melalui mekanisme hak angket, Husniah kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

​Penahanan ini menarik perhatian publik luas, mengingat dinamika politik lokal di Kabupaten Gowa sempat memanas pasca-guliran hak angket hingga berujung pada pemberhentian jabatan kepala daerah. Menanggapi situasi tersebut, unsur pimpinan dan legislator DPRD Gowa menyampaikan sikap terbuka sekaligus mengirimkan doa agar eks bupati tersebut diberikan ketabahan.

​Kronologi Pemakzulan hingga Penahanan di Rutan Polda Sulsel
​Perjalanan kasus hukum yang menyeret Sitti Husniah Talenrang bermula dari pengawasan intensif dan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran wewenang.

​Hak Angket DPRD Gowa: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa sebelumnya menggulirkan hak angket untuk menyelidiki sejumlah kebijakan strategis, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

​Proses Pemakzulan: Dinamika politik tersebut berlanjut pada sidang paripurna dan rekomendasi pemberhentian yang diproses sesuai ketentuan perundang-undangan hingga melibatkan keputusan tingkat lanjut.

​Penetapan Tersangka dan Penahanan: Tim penyidik gabungan dari Kortastipidkor Polri bersama Subdit Tipidkor Polda Sulsel resmi menahan Husniah Talenrang setelah menjalani pemeriksaan intensif. Mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol, ia dijebloskan ke Rutan Polda Sulsel untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

​Respons DPRD Gowa: Menyerahkan pada Hukum dan Doakan Kesabaran
​Di tengah ketegangan politik hukum yang terjadi antara legislatif dan eksekutif sebelumnya, pimpinan DPRD Gowa menunjukkan sikap empati atas ujian yang menimpa mantan kepala daerah tersebut.

​Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas penahanan rekan sesama penyelenggara pemerintahan di masa lalu itu. Ia mendoakan agar Husniah Talenrang tetap kuat dan tabah menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

​”Tentu kami turut prihatin atas ujian hidup yang dihadapi Ibu Husniah. Semoga tetap kuat dan tegar menghadapi ujian ini. Sebagai sesama manusia, doa dan harapan baik selalu menyertai beliau. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kesehatan, ketenangan hati, serta jalan terbaik dalam menghadapi proses yang sedang berjalan,” ujar Hasrul.

​Meski demikian, pihak DPRD Gowa menegaskan bahwa mereka memilih untuk tidak berkomentar banyak terkait substansi materi perkara hukum yang menjerat Husniah. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

​Langkah Hukum Tim Kuasa Hukum Husniah Talenrang
​Menghadapi penahanan klien mereka, tim penasihat hukum Husniah Talenrang langsung menyiapkan langkah-langkah pembelaan hukum lanjutan:

​Permohonan Penangguhan Penahanan: Tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik dengan alasan kondisi kesehatan klien yang memiliki riwayat penyakit maag akut disertai rekam medis pendukung.

​Opsi Praperadilan: Selain penangguhan, pihak kuasa hukum juga membuka peluang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka melalui jalur praperadilan di pengadilan.

​Kasus ini menjadi sorotan penting dalam lanskap politik hukum daerah, memperlihatkan bagaimana fungsi pengawasan legislatif melalui hak angket beririsan langsung dengan penegakan hukum pidana korupsi di tingkat lokal. (baba)