Jejak Peluru Tembus Punggung Menewaskan Pemuda 19 Tahun di Tallo, Propam Turun Tangan

keterangan Pers

NETSULSEL | Makassar, Tragedi berdarah kembali mewarnai bentrokan antarkelompok di Kota Makassar. Rafli Ramadhani alias Pingky (19), seorang pemuda lokal, tewas usai diterjang peluru dalam insiden perang kelompok yang pecah di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Minggu (27/9/2026) dini hari.

​Kematian tragis remaja 19 tahun ini mengundang sorotan tajam. Pasalnya, dugaan tembakan tersebut berhembus di tengah upaya pembubaran massa oleh aparat kepolisian yang berada di lokasi kejadian.

​Berawal dari Pembubaran Bentrokan

​Peristiwa mencekam ini bermula sekitar pukul 02.50 WITA. Lima personel Unit Reskrim Polsek Tallo yang dipimpin Panit Opsnal Ipda A. Syahrir dikerahkan ke lokasi untuk meredam aksi saling serang. Namun, kedatangan petugas justru disambut hujan batu dan sabetan busur dari kelompok massa.

​Untuk meloloskan diri dari ancaman keselamatan dan mengurai bentrokan, salah seorang personel melepaskan tembakan peringatan ke udara menggunakan senjata api dinas.

​Namun berselang dua jam, sekitar pukul 04.50 WITA, kabar duka datang dari RSAL Jala Ammari. Korban Rafli Ramadhani dilarikan keluarga ke rumah sakit dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan luka berlubang di tubuhnya.

​Kapolsek Tallo AKP Asfada yang memantau lokasi langsung memfasilitasi evakuasi jenazah menuju RS Bhayangkara Makassar pada pukul 06.00 WITA untuk menjalani proses autopsi mendalam.

​Hasil Autopsi: Luka Tembak Tembus Punggung ke Lengan

​Berdasarkan pemeriksaan medis awal oleh Tim Biddokkes Polda Sulawesi Selatan, penyebab kematian pemuda 19 tahun tersebut memperkuat dugaan proyektil senjata api.

​Kabiddokkes Polda Sulsel, Kombes Pol dr. Muhammad Haris, membeberkan secara rinci temuan luka fatal pada tubuh korban saat ditemui di Biddokkes Polda Sulsel.

​”Kita sudah melaksanakan pemeriksaan luar dengan persetujuan keluarga untuk pemeriksaan dalam atau autopsi. Pada pemeriksaan, kita dapatkan di punggung belakang ada luka. Kemudian pada pemeriksaan selanjutnya ada luka keluar yang menyerupai luka tembak, dari daerah punggung luar kiri keluar di lengan kanan,” ungkap Kombes Pol dr. Muhammad Haris, Minggu (27/9/2026).

​Selain menelan korban jiwa, amuk massa dalam peristiwa tersebut juga meluas hingga aksi pengerusakan dan pembakaran Pos Mitigasi—fasilitas keamanan bersama warga, Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan—di pertigaan Jalan Kandea III dan Jalan Bunga Ejayya.

​Senpi Disita, Propam dan Itwasda Periksa Personel

​Menanggapi insiden yang menewaskan warga sipil ini, Polrestabes Makassar bergerak cepat mengamankan seluruh senjata api beserta amunisi personel yang bertugas di lokasi untuk menjalani uji balistik.

​Seksi Propam Polrestabes Makassar dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulsel juga diterjunkan secara khusus untuk menginterogasi dan memeriksa seluruh personel Polsek Tallo yang berada di TKP. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah tindakan tegas pelesatan tembakan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) atau terjadi pelanggaran baku tembak.

​Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan tanpa diskriminasi, meskipun melibatkan anggotanya sendiri.

​”Pada pelaksanaannya, proses autopsi sudah dilaksanakan dan penyelidikan tetap dilakukan. Kami menegaskan tidak ada perbedaan hukum, baik itu anggota Polri ketika melakukan tindak pidana, kita akan tindak secara tegas,” kata Kombes Pol Arya Perdana.

 

​”Kami memastikan proses penanganan ini dilakukan secara transparan dan profesional. Kami tidak akan menutup-nutupi fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil autopsi, pemeriksaan balistik, serta pendalaman Propam dan Itwasda akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau warga kawasan Kandea dan Bunga Ejayya untuk tidak terprovokasi oleh isu liar, menahan diri dari aksi balasan, serta menyerahkan seluruh penanganan hukum kasus tewasnya remaja 19 tahun ini kepada aparat kepolisian. (syam)