NETSULSEL | Jakarta, Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi terkait polemik surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan peradilan di tingkat sebelumnya dan mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya.
Perkara kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 742 K/TUN/2026 dan diputus oleh majelis hakim agung pada hari Jumat, 30 Oktober 2026.
Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Dengan putusan ini, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh kementerian terkait untuk Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dan dicabut dari penguasaan pihak terkait.
Dikonfirmasi Lewat E-Court
Pemohon kasasi, H.M. Subhan Palal, mengungkapkan bahwa dirinya menerima pemberitahuan resmi mengenai putusan tersebut melalui sistem peradilan elektronik (e-court) Mahkamah Agung pada tanggal 30 Oktober 2026.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” ujar Subhan saat dikonfirmasi awak media.
Ia merinci bahwa seluruh petitum yang diajukannya dalam gugatan tata usaha negara tersebut dikabulkan oleh majelis hakim agung.
“Yang digugat itu petitumnya ada tiga yaitu dikabulkan, dinyatakan suket tidak sah, dan suket dicabut dari yang menguasai… Iya, kan dikabulkan seluruhnya,” tambahnya.
Tanggapan Pakar Hukum
Menanggapi putusan tertinggi di lingkungan peradilan tata usaha negara ini, pakar hukum tata negara Denny Indrayana berpandangan bahwa putusan MA memperkuat perdebatan hukum administratif seputar syarat formil pencalonan pejabat negara.
“Artinya Mahkamah Agung sejalan… bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” ungkap Denny dalam keterangannya.
Sebelumnya, polemik ini sempat bergulir melalui rangkaian panjang proses hukum mulai dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelum akhirnya berlabuh di tingkat kasasi MA.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gibran Rakabuming Raka maupun instansi pemerintah terkait masih belum memberikan keterangan resmi atau pernyataan lanjutan menanggapi amar putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut. (ita)










