NETSULSEL | Jakarta, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dijadwalkan menggelar konferensi pers pada pukul 11.00 WIB hari ini, Selasa (3/11). Jumpa pers ini digelar untuk memberikan penjelasan resmi dan komprehensif kepada publik perihal amar putusan kasasi terbaru yang menyatakan bahwa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Keterangan pers ini menjadi sorotan utama nasional menyusul perdebatan panas dan diskursus hukum yang terus bergulir di berbagai platform media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Duduk Perkara Putusan Kasasi MA
Berdasarkan informasi yang dihimpun, putusan kasasi dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 yang diketuai oleh majelis hakim agung Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon H.M. Subhan terhadap Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon.
Dalam amar putusannya, MA menegaskan bahwa dokumen surat keterangan penyetaraan tersebut tidak memenuhi standar legalitas administratif yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. MA juga memerintahkan agar instansi terkait segera menarik dan membatalkan keabsahan dokumen tersebut.
”Keputusan ini diambil setelah melaluiuji materiil dan administratif secara mendalam pada tingkat kasasi, demi menegakkan kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan,” ujar sumber internal di lingkungan Mahkamah Agung.
Latar Belakang Kontroversi Suket Ijazah Gibran
Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 bukanlah isu baru. Persoalan ini telah lama memicu perdebatan sengit di ruang publik dan dunia maya.
Isu bermula ketika dokumen fisik ijazah setara SMA milik Gibran dipersoalkan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil karena dianggap tidak mencakup kejelasan institusi asal penyetaraan, sehingga diterbitkanlah Surat Keterangan Penyetaraan oleh instansi berwenang pada saat itu guna memenuhi syarat minimal pencalonan.
Ketegangan hukum kian memuncak ketika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebelumnya sempat menyoroti lemahnya keabsahan dokumen pendidikan tersebut. Meskipun gugatan saat itu diputus tidak dapat diterima karena terhalang rezim hukum administrasi pasca-pelantikan, catatan kritis dari MK menjadi pintu masuk bagi langkah hukum lanjutan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Publik Menanti Klarifikasi Resmi
Dengan digelarnya konferensi pers pada pukul 11.00 WIB siang nanti, Mahkamah Agung diharapkan dapat memaparkan pertimbangan hukum secara utuh (ratio decidendi) di balik putusan kasasi tersebut. Langkah transparan ini dinilai sangat krusial untuk meredam spekulasi liar di ruang publik serta mengakhiri perdebatan panjang di dunia maya mengenai status hukum administratif pejabat tinggi negara. (ita)











