
NETSULSEL | Makassar, Semangat mahasiswa dalam menghidupkan iklim akademik dan mengawal demokrasi kembali terpancar dari Universitas Hasanuddin (Unhas). Melalui Pusat Kajian dan Penelitian Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas (PUSAKA HTN FH-UH), para mahasiswa sukses menggelar diskusi publik virtual bertajuk “Wakil Presiden di Persimpangan Konstitusi” pada Sabtu (03/10/2026). Forum inspiratif ini menjadi bukti nyata peran aktif kaum muda dalam menyediakan ruang kajian yang kritis, objektif, dan berbobot terkait isu hukum ketatanegaraan terkini pasca-Pemilu 2024.
Tidak tanggung-tanggung, forum yang diprakarsai mahasiswa ini menghadirkan pakar hukum tata negara Prof. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. dan Dr. Muhammad Zulfan Hakim, S.H., M.H., serta Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. selaku pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Perpaduan antara praktisi litigasi dan akademisi ini memberikan perspektif komprehensif terkait persoalan konstitusionalitas jabatan Wakil Presiden serta keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pemaparannya, Prof. Denny Indrayana membeberkan argumen hukum di balik pengujian keabsahan syarat pendidikan calon meski pasangan terpilih telah dilantik. Menurutnya, batas formal penyelesaian sengketa pemilu tidak boleh mengabaikan pencarian keadilan yang sejati. “Batas formal penyelesaian sengketa pemilu tidak semestinya menghalangi pengujian terhadap persoalan yang berkaitan dengan keadilan substantif dan keabsahan konstitusional,” tegas Prof. Denny Indrayana saat memberikan pandangannya dalam forum tersebut.
Perspektif akademik yang menyejukkan turut disampaikan oleh Prof. Aidul Fitriciada Azhari yang mendorong MK untuk tidak hanya berpatokan pada aspek prosedural, melainkan juga keadilan substantif dan etika. Sejalan dengan itu, Dr. Muhammad Zulfan Hakim mengulas pentingnya konsep judicial activism agar MK dapat menjaga integritas demokrasi tanpa melampaui kewenangannya. “Mahkamah Konstitusi tidak cukup hanya berorientasi pada keadilan prosedural, tetapi juga perlu mempertimbangkan keadilan substantif demi menjaga legitimasi konstitusional,” ungkap Prof. Aidul Fitriciada Azhari.
Inisiatif luar biasa dari PUSAKA HTN FH-UH ini menuai apresiasi tinggi dari Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP., serta Ketua Departemen HTN, Dr. Naswar, S.H., M.H. Pimpinan fakultas mengaku bangga atas kepedulian mahasiswa dalam melahirkan edukasi hukum yang jernih, termasuk membedakan antara sengketa pemilu, tindak pidana, dan mekanisme pemakzulan (impeachment). Support penuh dari pimpinan Unhas ini kian memacu semangat civitas akademika untuk terus menjadi benteng moral bangsa.
Melalui ruang akademik yang terbuka ini, PUSAKA HTN FH-UH mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal proses di Mahkamah Konstitusi secara transparan, imparsial, dan akuntabel. Keberhasilan mahasiswa Unhas menyelenggarakan diskusi berkelas nasional ini menyampaikan pesan inspiratif bahwa pemikiran kritis kaum muda adalah pilar utama dalam menjaga marwah konstitusi, merawat kepastian hukum, serta menegakkan keberlanjutan demokrasi Indonesia.














