BEJAT! Nafsu Setan Ayah Kandung di Kendari, Tiga Tahun Jadikan Anak Kandung Pelampiasan Syahwat

sketsa dengan imajinasi AI

NETSULSEL | ​Kendari, Sungguh iblis berwujud manusia. Seorang pria berinisial IL di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tega menghancurkan masa depan dan kesucian anak kandungnya sendiri. Alih-alih menjadi pelindung, IL justru menjadi predator paling mengerikan di dalam rumahnya sendiri. Selama tiga tahun lamanya, darah dagingnya sendiri dipaksa melayani nafsu bejat pelaku di bawah bayang-bayang ancaman kekerasan.

​Dosa besar ini akhirnya terbongkar setelah korban yang sudah tidak kuat lagi menahan penderitaan batin, memberanikan diri mengadukan perbuatan terkutuk sang ayah kepada ibunya. Bagai disambar petir di siang bolong, sang ibu langsung menyeret suaminya ke jalur hukum.

​Penderitaan Tiada Akhir, Diperkosa Sejak Kelas 5 SD
​Penderitaan yang dialami korban sungguh di luar batas kemanusiaan. Bayangkan saja, aksi amoral ini sudah dilakukan pelaku sejak korban masih bocah ingusan yang duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

​Trauma mendalam dan ketakutan hebat menjadi makanan sehari-hari korban. Gerak-gerik korban dikunci oleh ancaman fisik yang brutal. Setiap kali menolak atau berniat mengadu, pelaku selalu mengancam akan memukuli dan menganiaya korban. Ancaman itulah yang memaksa korban bungkam dan menelan pil pahit kedzaliman sang ayah hingga kini korban menginjak kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Alasan Klasik yang Menjijikkan
​Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan sang ayah bejat tersebut. Pelaku diringkus tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

​Saat diinterogasi polisi, alasan yang keluar dari mulut pelaku benar-benar bikin geleng-geleng kepala dan memicu amarah. Pelaku dengan entengnya mengaku nekat menodai anak kandungnya sendiri hanya karena alasan syahwatnya ditolak oleh sang istri. Setiap kali hasrat biologisnya tak terpenuhi oleh sang istri, anak kandungnya yang justru dijadikan pelampiasan nafsu setannya.

​”Pelaku sudah kami amankan di Polresta Kendari dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya,” tegas Kompol Welliwanto Malau, Jumat (17/7/2026).

Catatan Hukum & Edukasi
​Perbuatan IL bukan sekadar pelanggaran moral berat, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap anak di bawah umur. Secara hukum, pelaku dipastikan akan menghadapi jeratan pasal berlapis.

​Undang-Undang Perlindungan Anak: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

​Pemberatan Hukuman Sepertiga: Mengingat pelaku adalah ayah kandung korban (orang tua yang seharusnya melindungi), maka berdasarkan hukum yang berlaku, ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pokok. Pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 20 tahun, bahkan bisa terancam hukuman kebiri kimia atau penjara seumur hidup.

Nasihat Hukum untuk Masyarakat:
Kasus memilukan ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, bukan justru menjadi sarang predator.

​Peka Terhadap Perubahan Anak: Orang tua (khususnya ibu) dan lingkungan sekitar harus peka jika anak menunjukkan perubahan drastis pada psikologisnya (menjadi pemurung, ketakutan berlebih, atau histeris).

​Berani Bicara (Speak Up): Jangan pernah takut melaporkan tindakan kekerasan seksual, siapapun pelakunya—bahkan jika itu anggota keluarga sendiri. Menutupi aib keluarga dalam hal pemerkosaan anak justru memperpanjang penderitaan korban dan melanggengkan kejahatan.

​Perlindungan Korban: Fokus utama saat ini adalah memulihkan trauma (trauma healing) korban secara intensif melalui pendampingan dari KPAI atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) agar masa depannya tidak sepenuhnya hancur. (rei)