NETSULSEL | Maros, Niat hati ingin jadi miliarder jalur cepat lewat jalur domino, sekelompok pemuda di Maros malah harus apes dan mencicipi “hotel prada” alias sel tahanan. Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros sukses membuyarkan konser judi Qiu-Qiu yang tengah digelar dengan khusyuk oleh komplotan pemuda setempat pada Sabtu (18/7).
Penggerebekan estetik ini terjadi di sebuah rumah warga di Dusun Pampangan, Desa Abbulosibatang, Kecamatan Marus, Kabupaten Maros. Tempat yang biasanya sepi, mendadak ramai layaknya pasar malam akibat sorak-sorai para “atlet” kartu pemikir masa depan ini.
Kronologi: Dari Laporan Warga hingga ‘Prank’ Polisi
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terbongkarnya markas judi ini berkat laporan warga yang sudah jengah. Pasalnya, alih-alih ronda malam menjaga keamanan, para pemuda ini malah begadang demi mengejar kombinasi kartu sembilan-sembilan.
”Warga sekitar resah karena mereka sering kumpul sampai subuh. Bukan bahas masa depan bangsa, tapi bahas domino. Begitu tim Jatanras melakukan penyelidikan dan ‘silaturahmi’ dadakan ke lokasi, mereka tertangkap basah lagi asyik mengocok kartu dengan taruhan uang tunai,” ujar AKP Muhammad Ridwan sambil menggelengkan kepala, Minggu (19/7/2026).
Melihat kedatangan petugas yang tiba-tiba muncul tanpa diundang, sontak para pelaku langsung panic buying alias panik setengah mati. Beberapa di antaranya mencoba jurus seribu langkah untuk melarikan diri. Ada yang mencoba melompati pagar, ada pula yang mendadak pura-pura amnesia. Namun, apa daya, personel Jatanras sudah mengepung lokasi dengan formasi antirugi. Para pelaku pun pasrah tanpa perlawanan, layaknya kartu yang kalah balak.
Barang Bukti: Uang Tunai dan Kartu ‘Sakti’
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang berharga yang menjadi saksi bisu hancurnya impian menjadi kaya raya secara instan, di antaranya:
Beberapa set kartu domino yang sudah lecek akibat diremas menahan ketegangan.
Uang tunai taruhan (yang kini resmi pindah tempat ke ruang barang bukti).
Sejumlah unit ponsel pintar yang layarnya dipenuhi notifikasi.
Ancaman Hukuman: Tidur Gratis 10 Tahun
Kini, komplotan pemuda yang mendadak layu tersebut telah digelandang ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi para pencari keberuntungan lewat jalur haram ini, baik yang sifatnya konvensional (tatap muka langsung) maupun yang berkedok online.
Akibat hobinya yang kelewat kreatif ini, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Alih-alih mendapatkan hadiah Qiu-Qiu, mereka kini terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sebuah waktu yang sangat cukup untuk merenungi nasib mengapa angka sembilan tak selamanya membawa keberuntungan. (ita)













