Pasca Keterangan Pakar dari Unhas, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Bidik Bupati Gowa Awal Juli!

NETSULSEL | Gowa, Kasus dugaan cinta segitiga yang menyeret nama orang nomor satu di Gowa tampaknya bakal memasuki babak paling menegangkan! Setelah bergulir panas dan menyita perhatian publik, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kini resmi membidik waktu krusial. Awal Juli 2026, Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dijadwalkan bakal dipanggil langsung untuk menghadiri sidang Hak Angket!

​Langkah berani ini diambil setelah Pansus bergerak maraton merampungkan pemeriksaan saksi-saksi kunci. Tak main-main, Pansus juga baru saja menguliti materi penyelidikan lewat kacamata tajam dari 3 ahli hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) selasa (29/6/26) kemarin.

​Meskipun publik sudah telanjur heboh dan berspekulasi liar netizen di media sosial, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa dari Fraksi PAN, Kasim Sila, menegaskan bahwa pihaknya masih menahan diri dan belum ketok palu soal kesimpulan akhir. Semua, menurutnya, masih berjalan sesuai rel mekanisme internal.

Ketua Pansus Hak Angket, Kasim Sila saat memberikan keterangan usai sidang Hak Angket

​“Sesuai hasil rapat internal pansus beberapa minggu lalu, agenda pertama adalah mendengarkan keterangan ahli. Agenda berikutnya mengundang Ibu Bupati untuk hadir di hadapan pansus pada awal Juli,” ungkap Kasim Sila dengan nada tegas.

Mangkir? Siap-Siap Ditinggal Paripurna!
​Pansus tampaknya masih mau bermain cantik. Mereka memberikan karpet merah berupa kesempatan hingga tiga kali pemanggilan bagi Bupati untuk memberikan klarifikasi resminya terkait isu miring yang mengguncang kursi eksekutif ini. Namun, ada warning keras jika undangan tersebut diabaikan.

​“Kalau pada undangan ketiga beliau tetap tidak hadir, kami akan berembuk kembali apakah kehadiran beliau benar-benar penting atau tidak,” ujar Kasim. ​Ia menambahkan, jika dirasa data yang ada sudah menjerat dan kehadiran Bupati dirasa tidak krusial lagi, Pansus tak akan ambil pusing. Mereka akan langsung menyusun kesimpulan akhir dan menyeret hasil hak angket ini langsung ke meja Rapat Paripurna!

Prof Hamzah Zalim dan Dr Fajlurahman Jurdi yang hadir dalam sidang hak angket di gedung DPRD Kab. Gowa

Sentilan Ahli Unhas: Hadir Itu Hak, Bukan Syarat Mutlak.
​Menariknya, benteng pertahanan Pansus makin kokoh setelah mendengar kesaksian Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, Pakar Hukum Tata Negera, dan Prof. Hamzah Halim, Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Hasanuddin. Berdasarkan analisis ahli, kehadiran kepala daerah sebenarnya bukan syarat mutlak bagi Pansus untuk merumuskan dosa atau tidaknya objek yang diangket.

​Panggilan ini, menurut Pansus, murni sebagai bentuk “panggung klarifikasi” sekaligus penghormatan etika antarlembaga.

​“Para ahli menjelaskan bahwa kehadiran Ibu Bupati merupakan hak beliau untuk memberikan klarifikasi. Namun, sebagai bentuk penghormatan kepada pimpinan eksekutif, kami tetap menjalankan tahapan pemanggilan hingga tiga kali,” pungkas Kasim Sila.

​Saat ini, publik Gowa bahkan Sulawesi Selatan menanti dengan napas tertahan. Akankah awal Juli nanti menjadi momen pembuktian benderang, atau justru menjadi babak baru dari bola salju skandal yang makin membesar? Kita tunggu saja kejutan di awal Juli. (ita)