NETSULSEL | Gowa, Kehebohan seputar sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa rupanya tidak hanya berkutat pada intrik politik dan kebijakan. Narasi di ruang sidang kini mendadak bergeser ke ranah yang sangat sensitif, privasi seorang perempuan.
Buntut dari kesaksian yang dinilai kelewat batas, tim kuasa hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dari Specialist Law Firm resmi mengambil langkah senyap namun menohok. Mereka melaporkan seorang jurnalis media online, Zaenal Abidin, ke Dewan Pers pada Senin (29/6/2026) kemarin.

Langkah hukum ini dipicu oleh pernyataan Zaenal saat menjadi saksi dalam sidang Pansus Hak Angket yang disiarkan langsung via Instagram pada 25 Juni lalu. Alih-alih menguliti kebijakan pemerintahan, kesaksian tersebut justru dinilai melenceng jauh hingga menguliti martabat personal Sang Bupati.
Ketika Ruang Publik Menyentuh Wilayah “Paling Privat”
Juru Bicara Specialist Law Firm, Andy Ruknanto, SH, menyayangkan bagaimana sebuah panggung resmi kenegaraan justru beralih fungsi menjadi tempat mengumbar hal-hal domestik. Menurutnya, pernyataan teradu tidak hanya menyerang kehormatan, tetapi juga melanggar hak privasi Husniah Talenrang sebagai seorang perempuan.
”Kami menemukan rekaman video di mana teradu, yang hadir sebagai saksi, menyampaikan pernyataan yang diduga merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan. Ini jelas menyimpang dari fungsi pers yang sebenarnya,” ujar Andy.
Lebih mengejutkan lagi, materi yang dilemparkan ke ruang publik disinyalir menyangkut persoalan domestik, rekam medis, hingga aktivitas perawatan tubuh Sang Bupati. Bagi tim kuasa hukum, hal ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan privasi.
”Apa Urusannya Perawatan Tubuh dengan Transparansi Anggaran?”
Dengan gaya retoris yang tajam namun persuasif, Andy mempertanyakan relevansi kesaksian tersebut dengan substansi pengawasan jalannya pemerintahan.
”Urusan perawatan tubuh seorang perempuan kepala daerah sama sekali tidak memiliki urgensi ataupun keterkaitan dengan transparansi anggaran, kebijakan publik, maupun jalannya roda pemerintahan yang berdampak pada masyarakat,” tegas Andy.
Ia menambahkan, membawa narasi vulgar yang menyentuh wilayah privat ke sidang hak angket tidak hanya melukai kliennya secara imaterial, tetapi juga berpotensi mencoreng institusi pers itu sendiri. Seolah-olah, demi sensasionalisme politik, batas-batas etika boleh ditabrak begitu saja.
Membidik Pelanggaran Kode Etik
Tak main-main, dalam laporan resminya ke Dewan Pers, tim kuasa hukum menyodorkan rentetan pasal Kode Etik Jurnalistik yang diduga kuat telah dilanggar. Mulai dari Pasal 1 (independensi dan iktikad baik), Pasal 3 (keberimbangan), Pasal 4 (larangan memuat fitnah/cabul), hingga Pasal 9 yang memagari hak privasi narasumber.
Melalui aduan ini, kubu Bupati Gowa mendesak Dewan Pers untuk turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran etik ini. Mereka menuntut keadilan agar teradu dijatuhi sanksi etik sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk kewajiban memberikan klarifikasi, meminta maaf secara terbuka ke publik, serta mencabut seluruh pernyataan kontroversial tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan Dewan Pers. Akankah persidangan hak angket Gowa kembali ke khitahnya sebagai panggung politik formal, ataukah riak-riak drama privat ini akan terus bergulir? Menarik untuk kita menunggu kelanjutannya. (ita)
















