NETSULSEL | Jakarta, Diskursus mengenai penguatan kelembagaan penegak hukum kembali mencuat dari pemikiran tokoh muda asal Sulawesi Selatan, Andi Yuslim Patawari. Ia melontarkan gagasan strategis terkait perlunya evaluasi dan perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Pemberantasan Narkoba, demi memberikan pesan perang total terhadap peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Gagasan ini disampaikan Andi Yuslim Patawari dalam diskursus publik guna meninjau efektivitas kelembagaan negara yang saat ini beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Memetakan Tugas dan Fungsi Utama BNN
Dalam pandangannya, penguatan kelembagaan harus berpijak pada pemahaman mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BNN yang selama ini berjalan. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009, mandat BNN mencakup tiga bidang utama yang didukung oleh empat pilar operasional:
- Pencegahan (P4GN): Melakukan penyuluhan, edukasi, dan kampanye masif mengenai bahaya narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat.
- Pemberantasan: Menyelidiki, menyidik, dan menindak tegas jaringan peredaran gelap narkotika, serta memiskinkan bandar narkoba bekerja sama sinergis dengan Kepolisian dan Bea Cukai.
- Rehabilitasi: Menyediakan layanan medis dan sosial yang komprehensif bagi penyalahguna narkoba melalui balai rehabilitasi dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
- Pemberdayaan Masyarakat: Mengajak publik dan instansi berpartisipasi aktif melalui tes urine deteksi dini serta program penguatan ketahanan diri.
Alasan di Balik Usulan Perubahan Nama
Andi Yuslim mencatat bahwa usulan mengganti nama BNN menjadi Badan Nasional Pemberantasan Narkoba memiliki landasan argumentasi yang kuat di ruang publik. Beberapa poin utama yang menjadi pertimbangan para pendukung perubahan nomenklatur ini meliputi:
- Ketegasan Sikap: Kata “Pemberantasan” dinilai jauh lebih tegas dan secara psikologis mencerminkan fokus penindakan yang agresif terhadap sindikat narkoba.
- Keseragaman Nomenklatur: Penyesuaian nama ini dinilai dapat menyeragamkan pola penamaan dengan lembaga strategis nasional lainnya yang bersifat luar biasa, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Efek Psikologis Publik: Memberikan sinyal dan pesan perang total (war on drugs) yang lebih kuat kepada masyarakat luas maupun jaringan kejahatan internasional.
Tantangan dan Pertimbangan Komprehensif
Kendati demikian, tokoh muda asal Sulawesi Selatan ini juga secara objektif memaparkan sisi lain dari wacana tersebut. Jika lembaganya tetap dipertahankan dengan nama saat ini (Badan Narkotika Nasional), terdapat sejumlah catatan krusial yang perlu diperhatikan:
- Mandat Holistik: Mandat BNN bukan sekadar penindakan, melainkan mencakup pencegahan dan rehabilitasi. Kata “Narkotika” dianggap lebih netral dan menaungi seluruh fungsi secara seimbang.
- Implikasi Regulasi dan Anggaran: Perubahan nama secara legal formal menuntut revisi undang-undang, perombakan struktur organisasi, penyesuaian anggaran, hingga pembaruan seluruh dokumen legal institusional.
- Pengakuan Internasional: Nama Badan Narkotika Nasional (BNN) telah lama dikenal luas di kancah internasional dan sejajar dengan lembaga penegak hukum global seperti DEA (Amerika Serikat) atau NCA (Inggris).
Secara praktis, Andi Yuslim menegaskan bahwa fungsi pemberantasan BNN selama ini tetap berjalan optimal di bawah komando Deputi Pemberantasan, terlepas dari apakah nomenklatur depannya menggunakan kata penegasan khusus atau tidak.
Gagasan yang dilemparkan oleh Andi Yuslim Patawari ini diharapkan mampu memperkaya diskursus kebijakan publik, mendorong efektivitas kelembagaan, serta memperkuat komitmen negara dalam menyelamatkan masa depan bangsa dari ancaman darurat narkoba. (ilho)










