Megaskandal Penyadapan Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka, Kasus Guncang KPK!

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira yang bertugas di KPK terseret dalam kasus pusaran penyadapan illegal

NETSULSEL | Jakarta, Panggung politik nasional diguncang oleh megaskandal penyadapan ilegal yang langsung menyasar jantung kekuasaan tertinggi negara. Kasus dugaan spionase politik terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bergerak semakin cepat, menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka bersama sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri.

​Tidak hanya berhenti di lingkaran Korps Bhayangkara, skandal panas ini diprediksi merembet hingga ke lembaga antirasuah. Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah personel kepolisian yang diidentifikasi terlibat dalam jaringan penyadapan ilegal ini ternyata berstatus sebagai penyidik aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain beberapa nama yang telah bocor ke publik, disinyalir masih ada oknum-oknum lain yang belum terungkap dan saat ini masih menjalankan tugas aktif di dalam tubuh KPK.

​Operasi penyadapan terkoordinasi tersebut diketahui dijalankan dari sebuah rumah di kawasan elite Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, dengan target utama aktivitas komunikasi di ring satu pemerintahan.

​Sebelumnya, babak baru penegakan hukum ini ditandai dengan dijebloskannya sejumlah nama besar ke ruang tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mabes Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo (LSP), Slamet Uliandi, Nunung Syaifuddin, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Ahrie Sonta sebagai tersangka. Terkait status hukum tersebut, sumber terpercaya menegaskan:

​“Sudah Mas, sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka,” ujar sumber Afu.id, Selasa (3/11/2026).

Status hukum serupa juga disematkan kepada seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial FR serta empat anggota polisi berpangkat lebih rendah. Perkara ini bermula dari penyelidikan internal Mabes Polri yang menemukan dugaan aktivitas penyadapan secara terkoordinasi terhadap pejabat tinggi negara.

​Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun identitas seluruh tersangka secara menyeluruh. Kendati demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan penjelasan kepada awak media mengenai perkembangan informasi yang beredar. (ist)