Skandal Penyadapan Ilegal Polri & Rentan Menjadi Korban Mata-Mata: YLBHI Desak Bongkar Rantai Komando dan Perlindungan Korban

Skandal penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas mengecam praktik kotor penyalahgunaan wewenang aparat yang menjadikan pejabat negara, politisi, jurnalis, hingga organisasi masyarakat sipil sebagai target pengawasan terselubung.

NETSULSEL | Jakarta, Skandal penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas mengecam praktik kotor penyalahgunaan wewenang aparat yang menjadikan pejabat negara, politisi, jurnalis, hingga organisasi masyarakat sipil sebagai target pengawasan terselubung.

​Sebagai salah satu elemen masyarakat sipil dan organisasi bantuan hukum yang posisinya rentan menjadi sasaran mata-mata negara, YLBHI menempatkan diri di garda terdepan sebagai korban institusional atas perusakan hak atas privasi dan kebebasan sipil.

​Penyadapan Ilegal sebagai Ancaman Demokrasi
​Berdasarkan pengungkapan dari konferensi pers Mabes Polri, operasi penyadapan ilegal yang terjadi pada periode 2025–2026 ini turut disertai upaya sistematis berupa penghapusan jejak elektronik. Bagi YLBHI, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif atau pelanggaran prosedur internal lewat Perkap No. 5 Tahun 2010, melainkan bentuk kejahatan terstruktur yang merusak prinsip dasar negara hukum.

​Sebagai lembaga yang mendampingi kelompok rentan dan masyarakat marjinal, YLBHI menegaskan bahwa penyadapan terhadap organisasi masyarakat sipil dan pembela HAM membawa dampak destruktif yang nyata:

​Membongkar identitas narasumber rahasia dan kerahasiaan informasi korban.

​Membocorkan strategi bantuan hukum serta jaringan pembelaan publik.

​Menciptakan iklim ketakutan (chilling effect) bagi warga yang ingin bersuara, mengawasi, dan mengkritisi kebijakan pemerintah.

​”Praktik semacam ini mengubah fungsi penegak hukum menjadi instrumen pembungkaman politik yang memberangus kebebasan berpendapat dan berorganisasi,” tulis YLBHI dalam pernyataan sikap resminya.

​Tuntutan Tegas: Bongkar Rantai Perintah dan Lindungi Korban
​YLBHI mendesak agar penegakan hukum terhadap kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada level operator lapangan atau segelintir nama kambut hitam. Penyidikan wajib mengusut tuntas seluruh rantai komando—mulai dari siapa aktor yang menentukan target sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan anggaran, hingga pihak yang menikmati dan menghapus data pada Oktober 2026.

​Sebagai korban langsung dari ancaman pengawasan tanpa dasar hukum yang sah, YLBHI menuntut empat langkah darurat dari negara:

​Pengusutan Tanpa Intervensi: Memproses secara pidana seluruh rantai perintah dan pelaksanaan penyadapan tanpa pandang bulu, termasuk mengusut tuntas upaya penghilangan barang bukti.

​Audit Forensik Independen: Mengamankan server, log akses, dokumen perintah, dan anggaran pengadaan alat sadap di bawah pengawasan eksternal untuk menghindari konflik kepentingan di tubuh kepolisian.

​Perlindungan Total bagi Korban: Menjamin keamanan, kerahasiaan komunikasi, serta hak pemulihan bagi seluruh warga, jurnalis, dan aktivis yang menjadi korban penyadapan sewenang-wenang.

​Evaluasi Menyeluruh Teknologi Intelijen: Mendesak Presiden dan DPR untuk segera merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang berlandaskan prinsip hak asasi manusia, serta mengevaluasi ulang kewenangan mutlak institusi keamanan.

​Skandal ini, menurut YLBHI, menjadi momentum paling krusial untuk membongkar konsentrasi kekuasaan di tubuh kepolisian dan aparat intelijen lainnya, sekaligus memastikan bahwa negara tidak lagi menggunakan alasan keamanan nasional demi melanggar privasi dan hak konstitusional rakyatnya sendiri. (ita)