
NETSULSEL | Jakarta, Penetapan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal yang turut menyasar Presiden Prabowo Subianto—mendapatkan sorotan intensif dari parlemen. Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum ini agar berjalan bersih, transparan, dan tanpa intervensi.
Menanggapi gempa hukum yang mengguncang korps Bhayangkara ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa lembaganya menghormati sepenuhnya langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri. Ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas penegakan hukum dalam menangani perkara luar biasa ini.
”Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2026) malam.
Habiburokhman menilai, langkah hukum yang menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya—Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso—sebagai tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dikawal bersama oleh seluruh elemen bangsa.
”Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” tambahnya dengan tegas.
Jeratan Hukum Berat dan Hasil Scientific Crime Investigation
Kasus ini menyita perhatian publik setelah Bareskrim Polri membongkar praktik penyadapan tanpa prosedur sah (melanggar Perkap No. 5 Tahun 2010) yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Situasi kian memburuk tatkala para tersangka diduga memerintahkan penghilangan file rekaman sadapan pada komputer sistem LIMS pada Oktober 2026 lalu.
Berdasarkan pembuktian berbasis ilmiah (scientific crime investigation)—yang didukung pemeriksaan 10 saksi, 3 ahli, serta penyitaan barang bukti berupa 11 ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk—ketiga jenderal polisi tersebut kini resmi dijerat pasal berlapis:
Pasal 258 KUHP tentang penyadapan secara ilegal (ancaman maksimal 10 tahun penjara).
Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP tentang akses ilegal (ancaman maksimal 6 tahun penjara).
Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang interferensi data elektronik (ancaman maksimal 8 tahun penjara).
Akumulasi jeratan hukum tersebut membuat para tersangka terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 24 tahun lamanya. Melalui pengawalan ketat dari Komisi III DPR RI, publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas akar permasalahan skandal penyadapan tertinggi dalam sejarah institusi kepolisian ini. (ica)










