Senin, Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Bertugas Sebagai Bupati Ditengah Tekanan Hukum dan Bayang-bayang Uji Pendapat DPRD di Mahkama Agung

Husniah Talenrang, Bupati Kabupaten Gowa berkomitmen tetap jalankan tanggung jawabnya secara profesional.

NETSULSEL | Makassar, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dipastikan telah tiba kembali di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, usai merampungkan agenda pemeriksaan di Jakarta. Orang nomor satu di Pemkab Gowa tersebut menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam di Gedung Bareskrim Polri terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.

Tak hanya itu, ​perjalanan hukum Husniah kian disorot publik setelah Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan uji pendapat dari DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulannya. Meski dihadapkan pada dua tekanan hukum dan politik sekaligus, Husniah menegaskan akan tetap profesional dan kembali menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa.

​Sikap Kooperatif dan Komitmen Menjalankan Roda Pemerintahan
​Usai menjalani pemeriksaan intensif di markas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Husniah menyampaikan bahwa dirinya menghormati penuh seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan di tingkat pusat maupun daerah.

​Dalam keterangannya kepada awak media usai pemeriksaan di Jakarta kemarin, Husniah Talenrang menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka.

​”Alhamdulillah, kondisi saya sehat. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya hadir langsung memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Segala substansi materi pemeriksaan telah saya sampaikan kepada tim penyidik, dan kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian.” ujar Husniah singkat.

​Terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemakzulannya, pihak kuasa hukum serta Husniah menegaskan bahwa status kepemimpinannya sebagai Bupati Gowa secara sah masih berlaku hingga adanya keputusan pemberhentian resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan regulasi undang-undang.

​Melalui kuasa hukumnya, Adhi Bintang, pihak Husniah menyampaikan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan pelayanan publik di Kabupaten Gowa tidak terganggu:

​”Ibu Bupati sudah kembali ke Gowa untuk bekerja seperti biasa menjalankan roda pemerintahan. Terkait aspek hukum di Bareskrim maupun tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung, kami sangat kooperatif dan akan mengikuti seluruh prosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tugas-tugas pelayanan publik dan program kerja untuk masyarakat Gowa tetap berjalan normal,” ujar Adhi Bintang.

​Fokus Pelayanan Publik Pasca-Pemeriksaan
​Kembalinya Husniah ke Kabupaten Gowa menandai komitmen Pemkab Gowa untuk menjaga stabilitas birokrasi daerah. Sejumlah agenda kerja strategis daerah dan koordinasi antar-instansi siap kembali dipimpin langsung oleh Husniah.

​Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelumnya juga menegaskan bahwa status tersangka atau permohonan uji pendapat tidak serta-merta menghentikan fungsi kepemimpinan kepala daerah secara seketika sebelum adanya mekanisme penetapan terdakwa atau keputusan menteri yang mengikat. Oleh karena itu, jajaran Pemkab Gowa diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (eka)