Terkait Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Mabes Polri Jamin Soliditas Internal Tetap Terjaga

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, saat mebrikan keterangan

NETSULSEL | Jakarta, Badai hukum yang menerpa Korps Bhayangkara akibat dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mendapat respons cepat dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Di tengah sorotan tajam publik terhadap keterlibatan para petinggi kepolisian, Mabes Polri menegaskan bahwa institusi tetap berdiri kokoh dan tidak goyah dalam menegakkan hukum.

​Pernyataan ini disampaikan menyusul langkah tegas Bareskrim Polri yang menetapkan tiga perwira tinggi (Pati) aktif sebagai tersangka. Kasus ini turut menyeret nama mantan Kapolri yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal (Purn./aktif) Listyo Sigit Prabowo (LSP), bersama dua jenderal lainnya yaitu Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi (SU) hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

​

Polri, penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Prabowo, kasus jenderal tersangka, Bareskrim Polri, berita politik terbaru, Mabes Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, hukum dan politik Indonesia, UU ITE

, memastikan bahwa dinamika hukum yang tengah berjalan ini sama sekali tidak melumpuhkan stabilitas internal institusi. Menurutnya, pembersihan dari dalam merupakan bagian dari komitmen moral Polri untuk menjaga integritas negara.

​”Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Johnny kepada awak media, dikutip Rabu (4/11).

​Lebih lanjut, Johnny menekankan bahwa momentum penegakan hukum ini harus dilihat sebagai proses evaluasi internal yang sehat. Pengusutan kasus ini, kata dia, sejalan dengan prinsip bersih ke dalam yang digaungkan untuk mengembalikan marwah institusi kepolisian di mata publik. ​Ia juga mengingatkan bahwa kunci utama pemulihan kepercayaan masyarakat terletak pada integritas moral setiap individu anggota Polri dalam mengemban amanah negara.

​”Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tambahnya.

​Menanggapi liar berbagai spekulasi politik di ruang publik, Mabes Polri mengimbau masyarakat agar bersikap bijak dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim penyidik yang profesional. ​Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), guna mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang disangkakan. (asri)