
NETSULSEL | Bone, Gelombang sanksi moral terhadap mantan Kapolri Jenderal (Purn./Aktif) Listyo Sigit Prabowo terus mengalir deras menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam skandal spionase dan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Tidak hanya kehilangan jabatan strategis di tingkat nasional, Listyo Sigit kini terancam kehilangan kehormatan adat dari tanah Bugis.
Dewan Adat Bone akhirnya angkat bicara dan secara tegas mempertimbangkan untuk mencabut gelar adat yang pernah dianugerahkan kepada Listyo Sigit. Keputusan ini diambil setelah tindakan sang jenderal dinilai mencederai nilai-nilai kepemimpinan yang luhur dan sarat akan cacat moral akibat keterlibatannya dalam operasi penyadapan terhadap kepala negara.
Latar Belakang Penganugerahan dan Makna Luhur yang Tercoreng
Sebelum tersandung kasus hukum yang memalukan ini, Listyo Sigit sempat menerima penganugerahan gelar kehormatan adat dari Dewan Adat Bone saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 16 Mei 2025 silam.
Prosesi sakral tersebut dilangsungkan di Museum Arajang, kompleks Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Kecamatan Tanete Riattang. Saat itu, ia dianugerahi gelar adat La Pateddungi Daeng Pasampo—sebuah gelar kehormatan tinggi yang bermakna pemimpin yang arif, bijaksana, serta pelindung bangsa dan negara.
Namun, makna luhur dari gelar tersebut kini berbanding terbalik dengan kenyataan hukum yang menjeratnya. Alih-alih menjadi pelindung bangsa, posisinya kala itu justru disalahgunakan untuk melancarkan aksi penyadapan terlarang terhadap lingkaran utama Istana Kepresidenan.
Sikap Tegas Dewan Adat Bone: Gelar Melekat pada Jabatan dan Integritas Moral
Menanggapi dinamika hukum yang mencoreng institusi penegak hukum tersebut, Ketua Dewan Adat Bone, Andi Yushan Tenri Tappu, memberikan penjelasan terbuka. Ia menegaskan bahwa pemberian gelar adat tersebut pada mulanya berkaitan erat dengan kedudukan dan amanah institusional yang diemban Listyo Sigit sebagai seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Kendati demikian, dengan jatuhnya status hukum sebagai tersangka dalam kasus makar informasi dan penyadapan ilegal, pihak adat memandang tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap etika kepemimpinan.
”Gelar adat yang diberikan tentu berkaitan dengan kedudukannya saat itu sebagai Kapolri dan pimpinan penegak hukum. Namun, ketika seseorang melakukan tindakan tercela yang mencederi marwah negara dan melanggar prinsip moral kepemimpinan, tentu hal ini menjadi bahan evaluasi mendalam bagi kami di Dewan Adat untuk meninjau ulang, bahkan mencabut kehormatan tersebut,” ujar Andi Yushan Tenri Tappu menyikapi perkembangan kasus ini.
Desakan Pencabutan Gelar Sebagai Sanksi Moral Masyarakat
Berbagai kalangan masyarakat adat di Sulawesi Selatan turut mendesak agar Dewan Adat Bone tidak ragu mengambil tindakan tegas berupa pencabutan gelar La Pateddungi Daeng Pasampo. Tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan secara sistematis dinilai sebagai perbuatan yang tidak bermoral, mencederi nilai-nilai siri’ na pacce (harga diri dan kehormatan), serta mencoreng nama baik tanah Bone.
Langkah tegas dari Dewan Adat Bone ini diharapkan menjadi preseden penting bahwa anugerah kehormatan dan gelar adat bukanlah sekadar simbol seremonial semata, melainkan manifestasi dari integritas, kejujuran, dan kesetiaan mutlak kepada bangsa, negara, dan kepemimpinan sah Presiden Prabowo Subianto. (baba)
gelar
















