
NETSULSEL | Makassar, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar memusnahkan puluhan juta barang ilegal senilai Rp46,05 miliar hasil penindakan periode 2025 hingga Juli 2026. Langkah tegas ini dilakukan setelah barang bukti penindakan resmi ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
Secara keseluruhan, Bea Cukai Makassar mengeksekusi hasil dari 123 penindakan kepabeanan dan cukai. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.168 unit kosmetik, obat-obatan, dan mainan bawaan penumpang yang melanggar aturan, serta 35 unit ponsel mewah ilegal. Langkah penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp30,04 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tahap akhir dari pemroses hukum atas barang hasil penindakan. Langkah tersebut sekaligus membuktikan komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta iklim usaha yang sehat.
”Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh,” tegas Krisna Wardhana.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Makassar juga berhasil menyelesaikan enam kasus pelanggaran cukai melalui mekanisme denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dari skema penindakan ultimum remedium ini, negara mengumpulkan sanksi denda mencapai Rp307,63 juta.
Pemusnahan barang secara simbolis digelar di Lapangan KPPBC TMP B Makassar, sementara eksekusi utama berlangsung di PT Mitra Hijau Asia Barru menggunakan mesin incinerator suhu tinggi. Sisa abu hasil pembakaran kemudian dikelola sesuai dengan regulasi penanganan limbah yang berlaku.
Proses penegakan hukum ini terlaksana berkat kolaborasi erat antara Bea Cukai Makassar dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, hingga pengelola otoritas pelabuhan dan bandara. Sinergi lintas instansi dan dukungan partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.(syamsul)














