NETSULSEL | Makassar, Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Setelah melalui proses investigasi mendalam, Bea Cukai Makassar resmi menyerahkan tersangka berinisial DI beserta seluruh barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Selasa (30/6/2026).
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Langkah taktis ini menandai beralihnya kasus dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kronologi Penggagalan, Berawal dari Informasi Warga
Sinergi kuat antara petugas dan masyarakat menjadi kunci utama terongkarnya kasus ini. Berawal dari laporan warga, petugas Bea Cukai Makassar bergerak cepat melakukan penindakan pada 23 April 2026 di sebuah area ekspedisi di sekitar Jalan Salemo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengendus aktivitas mencurigakan dan menemukan 23 koli berisi total 326.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Ratusan ribu rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek seperti Humer, Smith, Loris, dan Marbold tersebut kedapatan tengah diselundupkan ke dalam sebuah minibus Kijang Innova putih.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman Berat
Aktivitas ilegal ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan sebuah tindakan yang merugikan stabilitas ekonomi negara. Dari hasil kalkulasi petugas, barang bukti yang disita ditaksir bernilai Rp490.914.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp320.479.126 (mencakup nilai cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok).
Akibat perbuatannya, tersangka DI kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (yang telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan):
Pidana Penjara: Paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Pidana Denda: Minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain menyita ratusan ribu batang rokok, aparat juga mengamankan 1 unit telepon genggam serta 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Komitmen Tegas Lewat “Operasi ASAP 2026”
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata ketegasan negara dalam melindungi penerimaan sekalgus menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat hukum.
”Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat di masyarakat. Lewat Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) 2026, kami akan terus memperketat pengawasan, penindakan, dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum,” ujar Krisna mantap.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal baik sebagai pembeli maupun penjualdemi menjaga iklim ekonomi yang sehat dan aman. (syamsul)










