
NETSULSEL | Makassar, Skandal penyadapan ilegal yang mengguncang Istana Kepresidenan membuka kotak Pandora terkait penggunaan teknologi intersepsi telekomunikasi canggih bernama LIMS (Lawful Interception Management System).
Sistem yang awalnya dihadirkan sebagai instrumen legal penegakan hukum ini justru disalahgunakan oleh lingkaran mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memantau komunikasi Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat tinggi negara.
Lantas, apa sebenarnya LIMS, dan bagaimana teknologi resmi negara ini bisa berujung pada kasus hukum besar?
1. Apa Itu LIMS? Teknologi Resmi untuk Berantas Kejahatan Berat
Secara teknis, LIMS adalah infrastruktur atau sistem manajemen intersepsi yang sah secara hukum (lawful interception). Sistem ini berintegrasi langsung dengan operator jaringan telekomunikasi seluler untuk membantu aparat memantau komunikasi sindikat kejahatan terorisme, narkotika, atau korupsi.
”LIMS itu bukan alat spionase komersial ilegal seperti Pegasus yang meretas ponsel secara diam-diam. LIMS adalah sistem resmi negara yang terhubung langsung di tingkat operator telekomunikasi (carrier-level) untuk kepentingan penegakan hukum yang sah,” ujar praktisi keamanan siber dan telematika, Pratama Persadha, saat dihubungi terpisah di Jakarta.
Kendati berstandar internasional (ETSI) dan legal, kerentanan terbesar LIMS terletak pada pengendalian akses (access control)—siapa yang memegang hak otorisasi untuk memasukkan data target ke dalam server.
2. Modus Operandi: Penyadapan Tanpa Prosedur hingga Penghapusan Jejak
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, teknologi yang seharusnya dipakai untuk memburu penjahat itu justru dialihfungsikan untuk kepentingan di luar prosedur resmi (abuse of power) sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik mendapati bahwa nomor-nomor penting termasuk milik Presiden Prabowo Subianto dimasukkan secara langsung ke dalam server LIMS tanpa melalui izin pengadilan atau mekanisme formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri. Menjelang kasus ini terbongkar pada Oktober 2026, kelompok tersebut juga sempat berupaya menghapus berkas data hasil sadapan (log files) dari komputer sistem.
”Dari hasil audit sistem dan penyelidikan mendalam, kami menemukan adanya perintah pembersihan data (data wiping) pada akhir Oktober lalu untuk menghilangkan barang bukti digital. Namun, upaya tersebut berhasil dicegah berkat kesigapan tim pengawas internal yang langsung melaporkannya secara resmi,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam keterangan persnya.
3. Sikap Pemerintah: “Mantan Presiden Pun Bisa Diperiksa Jika Terbukti Terlibat”
Menanggapi skandal besar ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan keistimewaan kepada siapapun yang terbukti melanggar hukum.
Saat dimintai keterangan oleh awak media di Banda Aceh, Yusril menyatakan bahwa penegakan hukum berjalan objektif dan transparan tanpa pandang bulu:
”Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan) terhadap siapa pun. Tentu saja siapa pun, ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu atau menyangka ini,” tegas Yusril.
Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan sejumlah perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta dua perwira tinggi lainnya yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait akses ilegal sistem elektronik berdasarkan UU ITE serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian hukum kepada aparat penegak hukum guna menjaga transparansi dan supremasi hukum di Indonesia. (baba)
















