Demi 5 Anak dan Masa Depan Keluarga, Kejati Sulsel Kedepankan Hati Nurani Hentikan Kasus KDRT Pasutri Parepare

NETSULSEL | Makale, Di balik ketukan palu hukum dan lembaran berkas perkara, selalu ada ruang bagi kemanusiaan untuk bicara. Prinsip inilah yang dipegang teguh oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) saat mengetuk pintu maaf demi menyelamatkan keutuhan satu keluarga kecil di Kota Parepare.

​Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, Kejati Sulsel secara resmi menghentikan penuntutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri, AG (35) dan M (35). Keputusan penuh ketulusan ini diambil dalam rapat ekspose perkara secara virtual yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, Selasa (15/9/2026).

​Kisah memilukan ini bermula dari dinamika rumah tangga yang tersulut emosi pada akhir Juni lalu. AG, seorang buruh harian lepas yang menjadi tulang punggung keluarga, sempat hilang kendali saat menegur istrinya hingga terjadi kesalahpahaman fisik. Namun, di balik kekhilafan itu, ada realita tersirat tentang perjuangan hidup dan lima pasang mata buah hati mereka yang masih sangat membutuhkan kasih sayang serta figur orang tua yang utuh.

​Penanganan perkara ini tidak sekadar melihat pasal dan ancaman hukuman, melainkan menimbang penyesalan yang mendalam, pemulihan hubungan, serta masa depan anak-anak. Korban M dengan kebesaran hati telah memaafkan sang suami sepenuhnya, terlebih kondisi fisiknya kini telah pulih total.

​Langkah humanis ini diambil karena AG baru pertama kali berhadapan dengan hukum, bukan seorang residivis, dan masyarakat sekitar pun menyambut baik perdamaian keduanya. Yang terpenting, keberadaan AG di rumah sangat krusial untuk menafkahi kelima anaknya yang masih kecil.

​Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa keadilan restoratif hadir untuk merawat kembali keharmonisan yang sempat retak, bukan sekadar menghukum. Hukum yang berhati nurani adalah hukum yang mampu memulihkan keadaan seperti semula tanpa mengorbankan masa depan sebuah keluarga.

​Ia juga menekankan kepada seluruh jajaran jaksa agar proses penegakan hukum berbasis kemanusiaan ini murni lahir dari niat tulus tanpa ada praktik transaksional sedikit pun. Lewat keputusan ini, keputusasaan sebuah keluarga kecil di Parepare kini berganti menjadi harapan baru untuk menata kembali ikatan pernikahan mereka.(qas)