
NETSULSEL | Makassar, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 15 tahun kurungan kepada Pirman, mantan anggota Polri berpangkat Bripda. Terdakwa terbukti secara sah menghilangkan nyawa juniornya sendiri dalam insiden kekerasan di Asrama Polda Sulsel.
Sidang vonis yang dipimpin Majelis Hakim tersebut berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, pada Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan register perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mk, Pirman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.
Putusan majelis hakim ini sepenuhnya sejalan (conform) dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Johana Josephina Sattu. Hukuman badan tersebut nantinya akan dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, ditambah kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Selain vonis penjara, pengadilan juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi kaus dinas cokelat, celana training hitam, kain pel, hingga rekaman video serta foto saat korban, mendiang Bripda Dirja Pratama (19), berada di IGD RS Daya Makassar akibat penganiayaan tersebut.
Bermula dari Senioritas Berujung Maut
Kasus kelam ini meletus di Asrama Polda Sulsel pada Minggu, 22 Februari 2026. Pirman, yang kala itu baru berkarier kurang dari dua tahun di kepolisian, nekat menghabisi nyawa juniornya, Bripda Dirja Pratama, secara membabi buta.
Aksi brutal itu dipicu oleh ego kesenioran; pelaku merasa tidak dihargai oleh korban. Akibat perbuatan melampaui batas tersebut, Pirman sebelumnya telah dipecat secara tidak hormat melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan Belum Inkracht, JPU Nyatakan Banding
Menanggapi vonis tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengakomodasi seluruh pembuktian dari jaksa di persidangan.
”Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU,” ujar Soetarmi.
Kendati demikian, vonis 15 tahun penjara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baik pihak mantan polisi tersebut maupun Tim JPU sepakat untuk mengambil langkah hukum lanjutan.
”Atas putusan tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” pungkasnya. (syam)
















