KBP Ahmad Yusuf Afandii Pimpin Konferensi Pers di Makassar: Mantan Bupati Gowa Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Perizinan

Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers di Makassar pada Senin, 26 Oktober 2026, untuk memaparkan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, gratifikasi, serta pencucian uang yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kortastipidkor Polri, KBP Ahmad Yusuf Afandii

NETSULSEL | Makassar,  Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers di Makassar pada Senin, 26 Oktober 2026, untuk memaparkan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, gratifikasi, serta pencucian uang yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kortastipidkor Polri, KBP Ahmad Yusuf Afandii.

​Mantan Bupati Gowa (HT) Resmi Ditahan

​Dalam pemaparannya, KBP Ahmad Yusuf Afandii mengungkapkan bahwa mantan Bupati Gowa dengan inisial HT telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut selesai, pihak penyidik langsung mengambil langkah tegas berupa penahanan terhadap tersangka HT demi kepentingan penyidikan.

​Masa Penahanan dan Landasan Hukum
  • ​Durasi dan Lokasi: Tersangka HT ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026.
  • ​Dasar Hukum: Pelaksanaan penahanan ini berpedoman pada surat perintah resmi serta merujuk pada ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jaminan Hak Tersangka dan Kelanjutan Penyidikan

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penahanan dan pemeriksaan mengacu pada tata cara dan persyaratan yang diatur dalam KUHAP. Penyidik juga tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama menjalani proses hukum, termasuk hak dalam memperoleh bantuan hukum serta pelayanan kesehatan yang layak.

​Menutup sesi awal konferensi pers tersebut, KBP Ahmad Yusuf Afandii menyampaikan bahwa rincian materi penyidikan selanjutnya diserahkan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) untuk dijelaskan kepada awak media.