Menjaga Kenyamanan Warga, Pemkot Makassar Siap Tata Kembali Aset Fasum-Fasos di Antang

Walikot Makassar, Munafri Aripuddin alias Appi dalam sebuah acara dikota Makassar

NETSULSEL | Makassar, Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah cepat untuk merespons keresahan warga di Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala. Demi mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang menjadi hak masyarakat, Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk segera melakukan penataan dan mengamankan aset daerah tersebut.

​Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari warga mengenai maraknya aktivitas pembangunan tanpa izin di atas lahan yang status kepemilikannya sebenarnya telah sah dan inkrah dimenangkan oleh Pemkot Makassar berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pendekatan Humanis: Utamakan Dialog Sebelum Penertiban
​Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi memastikan bahwa secara hukum, status lahan tersebut sudah final dan berkekuatan hukum tetap. Pemkot Makassar kini mengantongi sertifikat sah yang diperkuat oleh putusan pengadilan.

​Meski memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk langsung bertindak, Wali Kota menegaskan pihaknya memilih jalan yang lebih persuasif dan mengedepankan komunikasi.

​”Pasti akan kita tertibkan. Namun, langkah awal yang kami lakukan adalah membuka ruang komunikasi terlebih dahulu. Kita ingin mendengar dan menanyakan langsung kepada mereka, apa dasarnya membangun di sana? Dialog seperti ini penting agar semua pihak bisa memahami duduk perkaranya secara jernih,” ujar Munafri ramah saat ditemui di Gowa Meeting Room, Hotel Novotel, Senin (29/6/2026).

​Untuk memastikan proses pengamanan aset berjalan transparan dan sesuai regulasi, Pemkot Makassar juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak Kejaksaan. Sinergi ini dilakukan untuk mempertegas status hukum lahan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban informasi keliru di lapangan.

​Ke depan, lahan tersebut akan dimanfaatkan kembali sesuai dengan rencana tata ruang kota yang telah disusun, guna memberikan manfaat langsung bagi seluruh warga kompleks.

Harapan Warga: Lindungi Kompleks dari Praktik IlegalWalikpl
​Sebelumnya, suasana hangat di Perumahan Pemda Antang sempat terusik oleh munculnya puluhan bangunan baru di atas lahan fasum-fasos. Berdasarkan penuturan Ketua RW 012, Ilyas Banu, pasca-keluarnya putusan MA Nomor 6381 K/Pdt Tahun 2025, aktivitas penyerobotan lahan oleh oknum tak bertanggung jawab justru meningkat.

​Bukan hanya mendirikan bangunan tanpa izin untuk hunian maupun tempat usaha, disinyalir terjadi pula praktik jual-beli lahan ilegal dengan harga murah yang sangat merugikan masyarakat awam.

​”Warga di sini sangat berharap ada tindakan nyata dari pemerintah. Kasihan juga bagi warga yang terlanjur membeli lahan dari oknum tersebut karena ketidaktahuan. Di masa depan, mereka tentu akan dirugikan,” ungkap Ilyas saat berbagi cerita, Minggu (21/6/2026).

​Ilyas mengapresiasi upaya pihak Kelurahan Manggala yang selama ini sudah mulai bergerak, meski memiliki keterbatasan wewenang. Karena itu, warga menaruh harapan besar pada langkah taktis Pemkot Makassar selanjutnya.

​”Kami berharap instansi terkait, mulai dari pihak kecamatan hingga Satpol PP, dapat segera bersinergi di lapangan. Penertiban yang humanis akan sangat membantu mengembalikan ketenteraman lingkungan kami,” tutup Ilyas.