NETSULSEL | Makassar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyambut baik sekaligus menyatakan penghormatan penuh atas putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan uji pendapat terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa. Sebagai pihak pemohon, lembaga legislatif Daerah ini menilai amar putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut menjadi bukti validasi legal atas seluruh tahapan kelembagaan yang telah dijalankan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa diterimanya permohonan ini oleh Kamar Tata Usaha Negara MA membuktikan bahwa pengalihan berkas dari daerah ke tingkat peradilan tertinggi sudah berlandaskan aturan hukum yang kuat.
”Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa. Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang telah ditempuh DPRD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hasrul, Jumat (2/10/2026).
Menepis Narasi Kemenangan Politik
DPRD Gowa juga memberikan garis tegas terhadap persepsi publik terkait hasil uji pendapat ini. Lembaga wakil rakyat tersebut menolak jika dikeluarkannya putusan MA dimaknai sebagai euforia politik atau kemenangan satu faksi tertentu.
Bagi parlemen daerah, langkah hukum yang dimulai sejak Rapat Paripurna Penetapan Pendapat pada 12 Agustus 2026 hingga registrasi resmi di MA pada 21 Agustus 2026 murni merupakan bentuk tanggung jawab pengawasan kelembagaan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.
”DPRD tidak melihat putusan ini sebagai kemenangan kelompok atau pihak tertentu. Ini adalah putusan hukum yang harus ditempatkan dalam koridor kelembagaan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” lanjutnya.
Siap Jalani Prosedur Lanjutan
Paska-keluarnya putusan tertanggal 1 Oktober 2026 yang menyatakan objek permohonan DPRD berdasarkan hukum, pihak dewan menyatakan tidak akan tergesa-gesa atau melampaui koridor yang ditetapkan oleh undang-undang.
DPRD Gowa memahami bahwa putusan uji pendapat MA merupakan pintu masuk legalitas formal dalam tata kelola pemerintahan daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, dan masih ada alur administratif kelembagaan yang harus dilalui.
”Selanjutnya, DPRD akan mengikuti dan menjalankan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan DPRD setelah adanya putusan Mahkamah Agung. Kami tidak ingin berspekulasi mengenai tahapan yang belum dilalui, karena semuanya harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Hasrul.(syam)











