NETSULSEL | Selayar, Komitmen jajaran kepolisian dalam mengawal hak masyarakat kecil terus dibuktikan di lapangan. Melalui aksi sigap Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, praktik ilegal yang merugikan rakyat berhasil dihentikan. Petugas menggagalkan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 2.600 liter di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Jumat (11/9/2026) malam.
Operasi senyap yang diluncurkan sekitar pukul 19.45 WITA ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menindak tegas segala bentuk penyelewengan energi rakyat. Dari hasil penyisiran, polisi mengamankan terduga pemilik barang berinisial D (49), seorang perempuan warga setempat.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa ribuan liter solar tersebut dipasok dari R, pemilik Pertashop di Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng. Pelaku membeli solar seharga Rp9.000 per liter tak lama setelah kapal tanker pemasok tiba pada 2 September 2026. Dari total 19 drum yang sempat dikuasai, petugas menemukan 13 drum biru tersisa yang masih terisi penuh—masing-masing berkapasitas 200 liter—siap dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Ironisnya, BBM subsidi yang seharunya menopang mata pencaharian warga justru dijual kembali dengan harga melambung tinggi, yakni Rp10.500 per liter, dengan sasaran utama para nelayan lokal.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Dr. Sukarman, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti di permukaan dan terus mengusut tuntas rantai kejahatan ini.
”Temuan ini masih kami dalami, khususnya terkait sumber BBM, proses perolehannya, serta dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada adanya pelanggaran,” tegas Iptu Dr. Sukarman.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.IK., S.H., M.H., menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan demi melindungi keadilan publik. Seluruh proses rantai pasok BBM wajib tunduk pada aturan resmi.
”Setiap penyaluran BBM ke subpenyalur harus sesuai dengan ketentuan BPH Migas. Harus disertai surat pengantar dari agen resmi, diketahui Tripika, serta jelas jenis dan jumlah BBM yang disalurkan,” ujar AKBP Didid Imawan.
Tak hanya mengusut kasus ini, Kapolres juga menginstruksikan seluruh jajaran Kapolsek di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar untuk mempeketat benteng pengawasan di lapangan.
”Para Kapolsek lakukan pengawasan terhadap setiap distribusi dan penjualan BBM di wilayahnya. Kita tindak jika ada penimbunan maupun pelanggaran lainnya,” tegas Kapolres.
Melalui langkah responsif ini, Polres Kepulauan Selayar menegaskan posisinya sebagai pengayom masyarakat: memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan mereka yang berhak, sekaligus menutup rapat celah bagi para spekulan yang mencoba mengambil keuntungan di atas kesulitan rakyat.(syam)R











