SK Pemberhentian Diteken Mendagri Tito Karnavian, Husniah Talenrang Resmi Dicopot dari Bupati Gowa dan Digantikan Darmawangsah Muin

Husniah Talenrang resmi tak lagi menjabat Bupati Gowa

NETSULSEL | Jakarta, Era baru pemerintahan di Kabupaten Gowa resmi dimulai setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa resmi ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dengan terbitnya keputusan tersebut, roda kepemimpinan di Butta Salewangang kini resmi beralih kepada Wakil Bupati Darmawangsah Muin yang ditunjuk untuk memegang kendali pemerintahan.

​Penerbitan SK pemecatan ini sekaligus mengakhiri spekulasi politik yang belakangan santer diperbincangkan publik terkait dinamika pemerintahan di Kabupaten Gowa.

​Rekam Jejak Konflik: Dari Hak Angket DPRD hingga Berujung Pemecatan

​Lengsernya Husniah Talenrang dari kursi nomor satu di Gowa tidak terjadi dalam semalam. Keputusan berat dari pemerintah pusat ini merupakan puncak dari rentetan panjang kemelut politik dan tata kelola pemerintahan yang memanas antara eksekutif dan legislatif dalam beberapa bulan terakhir.

​Konflik bermula dari penggunaan hak konstitusional oleh DPRD Kabupaten Gowa yang menggulirkan Hak Angket untuk menyelidiki berbagai kebijakan kontroversial dan dugaan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh kepemimpinan Husniah Talenrang. Dalam proses penyelidikan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa menemukan sejumlah indikasi penyimpangan wewenang serta kebijakan yang dinilai merugikan tata kelola pemerintahan daerah.

​Hasil rekomendasi dari Hak Angket tersebut kemudian dibahas dalam rapat paripurna dewan dan secara resmi dikirimkan kepada instansi berwenang, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Tekanan politik yang masif serta hasil evaluasi ketat dari tim investigasi pusat akhirnya menjadi dasar pertimbangan kuat bagi Kemendagri. Puncaknya, Mendagri Tito Karnavian membubuhkan tanda tangan pada SK pemberhentian Husniah Talenrang, demi memulihkan stabilitas birokrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa.

​Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengonfirmasi bahwa salinan keputusan resmi dari pusat tersebut telah diterima dan segera ditindaklanjuti demi kelangsungan roda pemerintahan di daerah.

​“SK pemberhentian yang bersangkutan dari Mendagri sudah resmi terbit dan kami terima. Langkah ini diambil untuk memastikan agar stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Gowa tetap berjalan dengan baik tanpa ada gangguan,” ujar salah satu pejabat senior di lingkup Pemprov Sulsel, Rabu (14/10/2026).

​Darmawangsah Muin Ambil Alih Kendali Pemerintahan

​Menyusul terbitnya SK pemberhentian tersebut, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsah Muin, dipastikan akan langsung mengambil alih kepemimpinan guna memastikan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa hambatan.

​Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat segera menyerahkan salinan keputusan resmi tersebut kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa serta menggelar proses penyesuaian kewenangan agar kekosongan kepemimpinan dapat segera teratasi secara definitif. (ita)