NETSULSEL | Makassar, Dalam upaya memperkuat tata kelola dan meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menggelar sosialisasi dan tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Direktorat PNUP ini diikuti oleh tenaga kependidikan (tendik) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta pegawai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan). Selasa, 13 Oktober 2026.
Tim SPI PNUP terdiri dari Rasyidah Nadir, SE., M.Sc. (Ketua/dosen Jurusan Akuntansi), Andi Yahya, S.Sos., M.Si (Sekretaris/ dosen Jurusan Administrasi Niaga), Dr. Muhammad Taufik Iqbal, S.T., M.T (Anggota/dosen Jurusan Teknik Sipil), Eddy Tungadi, S.T., M.T (Anggota/dosen Jurusan Teknik Elektro) dan Dr. Andi Wawan Indrawan, S.ST., M.Eng (Anggota/dosen Jurusan Teknik Elektro).
Sosialisasi sekaligus pemanggilan dan pemeriksaan tenaga kependidikan dan pegawai PJLP ini membahas secara komprehensif mengenai kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 94/2021 terkhusus rekapitulasi ketidakhadiran untuk periode 1 Januari 2026 sampai dengan 30 September 2026.
Ketua SPI PNUP, Rasyidah Nadir, SE., M.Sc. menegaskan bahwa PP 94 Tahun 2021 menjadi landasan penting untuk menciptakan ASN yang berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab. Penegakan disiplin tidak semata-mata pemberian sanksi, melainkan upaya pembinaan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan.
“Disiplin adalah kunci utama dalam reformasi birokrasi. Melalui PP 94 Tahun 2021, kami di SPI berkomitmen untuk melakukan pengawasan preventif dan pembinaan, agar setiap ASN di lingkungan PNUP memahami hak dan kewajibannya secara utuh,” ujar Ketua SPI yang juga dosen Akuntansi PNUP ini.
Adapun poin-poin penting yang ditekankan meliputi ketentuan jam kerja, etika kerja, penyalahgunaan wewenang, serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Tahun ini tingkat pelanggaran disiplin ASN terutama rekapitulasi ketidakhadiran menurun dibanding tahun lalu”. Ujarnya
Hal itu terlihat dari data rekap ketidakhadiran pegawai tanpa keterangan dan keterlambatan yang diolah oleh Pokja Kepegawaian PNUP melalui pinger print maupun presensi intra dikti.
“Jumlah terperiksa karena ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 27 orang yang terdiri dari ASN Tendik dan PPPK serta pegawai PJLP serta 22 terperiksa karena keterlambatan ”. Kuncinya
Melalui tindak lanjut ini, SPI PNUP berharap tingkat kedisiplinan ASN semakin meningkat, budaya kerja yang positif terbangun, dan pada akhirnya dapat mendukung pencapaian visi PNUP sebagai politeknik unggul dan berdaya saing.
Tim SPI juga membuka ruang konsultasi bagi seluruh ASN yang ingin memahami lebih jauh implementasi PP 94 Tahun 2021 di sekretariat SPI atau lingkungan kerja masing-masing. (ist)














