Horor Jam Pulang Sekolah, Geng Motor Tebar Teror Parang di SMK 4 Bandang Makassar!

Sketsa dengan imajinasi AI

NETSULSEL | Makassar, Suasana riuh saat bel pulang sekolah di SMK Negeri 4 Makassar, Jalan Bandang, Kecamatan Bontoala, mendadak berubah menjadi cengkeraman teror mencekam, Selasa sore. Sekelompok pemuda yang diduga kuat anggota geng motor nekat menerobos dan melancarkan aksi penyerangan brutal menggunakan senjata tajam ke arah para siswa yang hendak melangkah pulang.

​Peristiwa menegangkan tersebut meletus sekitar pukul 15.30 WITA—tepat di mana jam belajar mengajar usai dan para siswa tengah memadati area luar gerbang sekolah. ​Berdasarkan informasi yang dihimpun, gerombolan pelaku yang berjumlah sekitar lima sepeda motor secara berboncengan tiba-tiba merangsek mendekati kerumunan siswa. Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah seorang siswa kelas XI berinisial I.

​”Saya baru saja mau jalan pulang, Pak. Pas mau belok di sudut jalan, tiba-tiba ada orang bermotor langsung menyerang dan mau me-marangi saya,” ujar korban I dengan nada masih bergetar saat memberikan keterangan di Mapolsek Bontoala, Selasa sore.

​Beruntung, refleks cepat menyelamatkan nyawa pelajar yang masih duduk di bangku kelas 2 SMK tersebut. Meringis ketakutan di bawah ancaman bilah tajam, I berhasil menghindar dan memutar balik langkahnya berlari menyelamatkan diri masuk kembali ke dalam perlindungan area sekolah.

​Gagal mengeksekusi korbannya, gerombolan teror tersebut langsung tancap gas melarikan diri membelah kepadatan lalu lintas Jalan Bandang, meninggalkan kepanikan luar biasa di antara puluhan siswa yang menyaksikan aksi tebas berdarah dingin tersebut. ​Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Andi Anwar, membenarkan insiden penyerangan yang meresahkan jam belajar dan keselamatan anak sekolah ini.

​”Betul, ada peristiwa tersebut sore tadi. Karena korban masih tergolong di bawah umur, penanganan berkas dan laporan resminya langsung kami arahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar,” tegas Iptu Andi Anwar.

​Hingga berita ini diturunkan, suasana di sekitar SMK 4 Makassar masih dijaga ketat. Sejumlah personil kepolisian tampak bersiaga di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi mata guna mengidentifikasi identitas para pelaku. “Kita inginkan kasus ini terbuka dan transparan,” tutupnya singkat.

NASEHAT HUKUM & ANALISIS PIDANA
​Tindakan geng motor yang menyasar keselamatan siswa sekolah bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindak pidana berat yang mengancam nyawa serta merusak kondusivitas pendidikan. Berikut poin nasehat dan konsekuensi hukum yang perlu dipahami:

​1. Jerat Hukum Bagi Pelaku Penyeranga

​Para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:

​UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (Pasal 2 ayat 1): Menguasai, membawa, dan menggunakan senjata tajam tanpa hak di muka umum diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

​Pasal 80 jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak. Percobaan penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur memiliki ancaman pidana penjara minimal 3 tahun 6 bulan.

​Pasal 170 KUHP / Pasal 262 KUHP Baru: Aksi penyerangan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan/terorisme kelompok) yang mengancam keselamatan jiwa.

2. Langkah Hukum untuk Korban & Orang Tua
​Segera Amankan Laporan PPA: Langkah pengalihan penanganan ke Unit PPA Polrestabes Makassar sudah sangat tepat. Korban yang statusnya masih di bawah umur berhak mendapatkan pendampingan hukum gratis (legal aid) serta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika mendapat ancaman susulan.

​Pendampingan Psikologis (Trauma Healing): Pihak keluarga disarankan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Makassar untuk memulihkan trauma psikologis anak akibat teror senjata tajam agar kegiatan belajarnya tidak terganggu secara berkelanjutan. (ita/syam)