
NETSULSEL | Sinjai, Tata kelola administrasi di Sekretariat DPRD Kabupaten Sinjai kembali memicu tanda tanya. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan formula kesalahan berulang terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas akibat jadwal kegiatan yang saling bertabrakan (tumpang tindih).
Fenomena ini seolah mempertegas adanya celah dalam sistem verifikasi internal. Pasalnya, temuan serupa sebelumnya juga sempat mencuat dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2025 yang menyeret puluhan legislator. Kini, dokumen LHP TA 2023 memperlihatkan pola kekeliruan yang nyaris sama.
Sorotan Jadwal Ganda Legislator NasDem
Persoalan Klasik Berulang: Sistem Verifikasi Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Kembali Disorot BPK laporan BPK yang beredar, kasus tumpang tindih anggaran ini salah satunya melibatkan anggota dewan dari Fraksi Partai NasDem pada April 2023 lalu.
Kasus Anggota Dewan “DWS”: Tercatat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) internal partai se-Sulsel pada 14–16 April 2023. Namun, di saat bersamaan, terdapat klaim perjalanan dinas studi banding ke Kota Makassar pada 15–16 April 2023. BPK mengidentifikasi adanya irisan jadwal pada 16 April yang memicu kelebihan bayar senilai Rp1.145.000.
Kasus Anggota Dewan “RH”: Mengikuti agenda Bimtek partai yang sama (14-16 April 2023), tetapi administrasi mencatat yang bersangkutan juga melakukan kunjungan kerja terkait UMKM perikanan ke Kabupaten Gowa pada 15–16 April 2023. Akibat benturan jadwal ini, BPK kembali menemukan kelebihan pembayaran dengan nominal yang sama, Rp1.145.000.
Selain kedua nama tersebut, BPK juga menemukan beberapa pos perjalanan dinas lain di lingkungan Sekretariat DPRD Sinjai yang mengalami kendala administratif serupa.
Lampu Kuning untuk Pengawasan Anggaran
Temuan historis dari TA 2023 ini memicu perhatian publik karena polanya yang berlanjut hingga TA 2025. Sebagai informasi, pada audit TA 2025, BPK bahkan menemukan 27 dari 30 anggota DPRD Sinjai terseret dalam pusaran kelebihan bayar perjalanan dinas dengan total angka mencapai ratusan juta rupiah.
Atas rentetan temuan ini, BPK telah mengeluarkan rekomendasi tegas agar seluruh kelebihan pembayaran tersebut segera disetorkan kembali ke kas daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berulangnya kasus ini memicu kritik mengenai sejauh mana efektivitas fungsi pengawasan dan ketelitian sistem verifikasi administrasi yang dijalankan oleh Sekretariat DPRD Sinjai. Publik kini mendesak adanya reformasi birokrasi agar kebocoran anggaran dengan modus “jadwal ganda” tidak terus menjadi tradisi tahunan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem, Andi Jusman, memilih untuk tidak memberikan komentar atau tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait temuan berulang tersebut. (Bagoes)










