
NETSULSEL | Makassar, Suhu politik di Kabupaten Gowa belakangan ini kian memanas. Langkah penegak hukum yang menyasar benteng birokrasi penggeledahan di kompleks Kantor Bupati Gowa oleh tim penyidik Polda Sulawesi Selatan menjadi sorotan tajam publik. Di tengah riuh skandal dan dorongan Penggunaan Hak Angket oleh DPRD Gowa, langkah tegas kepolisian ini justru dipandang sebagai angin segar untuk mengurai benang kusut yang selama ini menggantung.
Bagi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Gowa, Jabal, penggeledahan oleh Polda Sulsel bukanlah sekadar aksi spektakuler, karena kasus hukum dugaan korupsi seragam sekolah, melainkan jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat Gowa. Publik berhak tahu secara transparan, siapa sejatinya yang “bermain-main” dalam proyek-proyek di lingkungan Pemda Gowa?
”Langkah Polda ini adalah jalan masuk untuk membongkar semuanya. Jangan ada yang disembunyikan. Jika memang ada ‘penumpang gelap’, Kepala Dinas, atau bahkan oknum anggota DPRD yang terlibat, kami mendesak Polda Sulsel untuk segera melakukan gelar perkara dan mengumumkannya secara terbuka ke publik. Hanya dengan keterbukaan, tensi politik yang memanas di Gowa ini bisa diredakan,” tegas Jabal.
Mengunci Hak Angket dengan Pembuktian Hukum
Suhu politik yang mendidih akibat wacana Hak Angket di DPRD Gowa membutuhkan pijakan yang kokoh, bukan sekadar asumsi apalagi narasi sepihak. Kepastian hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi juru kunci yang akan menentukan arah kedepan. Proses politik di parlemen daerah membutuhkan bukti material serta penjelasan berbasis data faktual mengenai siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab.
“Dalam banyak kasus korupsi berdasarkan jejak dibanyak kasus itu sendiri, yang mengawasi (legislatif) dan yang diawasi (eksekutif) bukanlah malaikat berhati bersih. Diujung proses hukum terkadang mereka juga adalah pemain belakang layar yang patut diperiksa.” tekan Jabal.
Lebih jauh, PAN mendorong adanya percepatan penanganan kasus ini mulai dari pelimpahan berkas ke kejaksaan hingga bergulir ke meja hijau. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) nantinya dapat disinergikan dengan hasil Hak Angket DPRD.
”Data dan putusan pengadilan itu vital. Itu akan menjadi landasan objektif bagi anggota DPRD saat menyampaikan pendapat dalam Sidang Paripurna kelak. Bahkan, jika diperlukan, hasil putusan hukum tersebut bisa dilampirkan resmi ke Mahkamah Agung hingga Kementerian Dalam Negeri sebagai bukti sah yang tak terbantahkan,” tambah Jabal.
Mengakhiri Era “Gossip-cracy” Demi Warga Gowa
Di balik riuhnya pertarungan elit dan dinamika politik daerah, ada masyarakat Gowa yang merindukan ketenangan dan kepastian. Jangan sampai jalurnya birokrasi dan nasib kepemimpinan daerah hanya disetir oleh isu liar, gosip politis, atau narasi hoaks yang sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan posisi Bupati Gowa tanpa pembuktian hukum yang sah.
Jabal berharap badai politik ini bisa segera berlalu. Warga Gowa berhak mendapatkan kebenaran yang berpijak pada hukum, bukan persepsi. Penggeledahan oleh Polda Sulsel harus menjadi momentum pembuktian: yang bersih akan terbukti bersih, dan yang bermain api harus berani bertanggung jawab di hadapan hukum. (ita)















