NETSULSEL | Gowa, Janji manis politis yang diumbar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berujung pahit. Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Gowa harus menelan kekecewaan setelah komitmen pembayaran gaji tepat waktu yang digaransikan elit birokrasi bentukan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, terbukti hanya gimmick menyenangkan tanpa realisasi.
Sementara suasana memanas di Gedung DPRD Gowa, Kamis (4/9). Pasalnya, dua pelaksana tugas vital, Plt Sekkab Gowa Firdaus dan Plt Kepala BPKD Abd Rahman, mangkir dari panggilan pimpinan dan empat komisi DPRD Gowa. Kedatangan mereka sedianya ditunggu untuk mempertanggungjawabkan nasib hak dasar lebih dari 10 ribu ASN, guru, hingga tenaga kesehatan yang haknya ditahan oleh kekusutan birokrasi pasca dekrit penonaktifan pejabat definitif oleh bupati.
Garansi Kosong dan Retorika Politik
Sebelumnya, Plt Sekkab Gowa hasil kebijakan kontroversial bupati sempat sesumbar di hadapan publik. Dengan penuh percaya diri, ia menjamin dan menggaransikan bahwa hak gaji ASN akan cair tepat pada 1 September. Namun, kalkulasi politik tak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Hingga memasuki 3-4 September hari ini, rekening ribuan pegawai masih dibiarkan membeku tanpa kepastian.
Bukannya hadir memberikan penjelasan di hadapan para wakil rakyat yang telah menunggu hingga tengah hari di ruang rapat AKD, kedua pejabat tersebut justru memilih bungkam dan mangkir tanpa alasan yang jelas.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, secara tegas menyoroti borok tata kelola pemerintahan yang dipicu oleh manuver politik pimpinan daerah ini.
”Kebijakan bupati yang menonaktifkan pejabat vital ini memicu domino persoalan yang sangat berat dan berdampak langsung pada seluruh ASN serta pelayanan publik. Mereka sempat sesumbar membuat pernyataan resmi bahwa gaji dibayarkan tanggal 1 September. Itu jelas janji yang meleset dan jadi blunder politik,” tegas Hasrul.
Mengulur Waktu di Tengah Resah Pegawai
Di tengah desakan publik dan kekecewaan para ASN yang tak kunjung gajian, pihak Pemkab Gowa terkesan kembali mengumbar janji baru dengan mengundur target pencairan ke tanggal 5 September esok. DPRD Gowa menilai Pemkab hanya berretorika dan mengulur waktu sembari menunggu vonis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keabsahan SK pemberhentian para pejabat definitif.
Legislatif menegaskan tidak akan tinggal diam atas drama penyanderaan hak ASN ini. DPRD Gowa menjadwalkan ulang pemanggilan paksa dan terus mengawal hasil kajian BKN yang menjadi kunci penyelesaian kekacauan administrasi di tubuh Pemkab Gowa.(baba)

















