Keretakan Pemkab dan DPRD Gowa Memuncak, Ancaman Hak Interpelasi dan Krisis Pelayanan Publik

ilustrasi Rapat digedung DPRD Gowa

NETSULSEL | Makassar, Konflik politik antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak baru makin melebar. Tak tuntas masalah Pansus hingga rekomendasi pencopotan di MA, Keretakan hubungan kemitraan ini terungkap jelas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gowa pada Senin (31/8/2026). Pertemuan tersebut digelar guna merespons gelombang protes masyarakat atas langkah kontroversial Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang menonaktifkan enam pejabat tinggi pratama secara sepihak.

​Langkah nonjob terhadap para pejabat yang viral mulai dari Sekkab, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Sekwan, hingga Kasatpol PP, dinilai cacat hukum karena menerabas prosedur. Korlap BKRG, Indra Lewa, meluapkan kekecewaannya di ruang sidang. “Saya anggap kebijakan ini tidak waras karena sangat berdampak ke banyak orang dan merugikan ASN yang terancam tidak terima gaji bulanan tepat waktu,” tegas Indra.

​Ketegangan makin memuncak saat legislator menilai tindakan bupati bukan sekadar kelalaian administrasi. Anggota Fraksi PAN, Muhammad Kasim Sila, menyoroti pernyataan bupati yang kontradiktif. “Ibu Bupati pernah menyebut DPRD adalah mitra dan saudara. Tapi apakah pergantian Sekwan tanpa persetujuan pimpinan dewan mencerminkan hal itu? Kami menilai ada tujuan sengaja untuk mengacaukan pelayanan publik di Gowa,” ujar Kasim Sila.

​Dampak teknis pencopotan ini dipaparkan langsung oleh pejabat nonaktif Kepala BPKAD, Mahmud. Ia menjelaskan bahwa penonaktifan Sekkab dan Kepala BPKAD otomatis mengunci sistem keuangan. “Dua pejabat vital ini memegang akun super admin dan admin BUD. Karena dibebastugaskan, akun tersebut otomatis terblokir. Akibatnya, seluruh aktivitas mulai dari perencanaan, pertanggungjawaban, hingga realisasi anggaran Pemkab Gowa membeku total,” terang Mahmud.

​Kelumpuhan sistem ini berimbas fatal pada agenda strategis daerah. Anggota Fraksi Gerindra, Abdul Razak, memperingatkan ancaman tenggat APBD yang terhambat. “Penonaktifan pejabat vital ini berpotensi menggagalkan pembahasan APBD Perubahan dan APBD Pokok 2027. Karena itu, DPRD harus bersikap tegas meminta Bupati mencabut SK tersebut karena jelas cacat hukum,” kata Razak.

​Melihat eskalasi yang kian meluas, Razak juga mendesak dewan untuk mengambil langkah politik tertinggi. “Kita tidak boleh tinggal diam. DPRD harus menggunakan hak interpelasi untuk menyikapi persoalan ini dan segera menyurati BKN agar mengambil sikap tegas,” lanjut Razak di hadapan forum RDPU.

​DPRD Gowa akhirnya merumuskan empat poin ketetapan resmi dari hasil RDPU. Lembaga legislatif menuntut klarifikasi tertulis dari Bupati Gowa terkait dasar hukum penonaktifan, serta mendesak evaluasi dan pencabutan SK nonjob jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

​Sebagai langkah penutup, DPRD memberikan tenggat waktu yang sangat ketat bagi pihak eksekutif. Apabila Bupati Gowa tidak memberikan jawaban tertulis dalam waktu 2×24 jam, DPRD Gowa dipastikan langsung bergulir menggunakan Hak Interpelasi untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban Bupati secara resmi.(ist)