NETSULSEL | Gowa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memastikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kondisi aman dan likuid. Keterlambatan pencairan hak pegawai ini murni dipicu oleh kendala teknis dan administratif di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Gowa, Firdaus, menegaskan bahwa masalah ini sama sekali tidak berkaitan dengan kebijakan Bupati maupun kondisi kas daerah.
”Keterlambatan gaji bukan disebabkan oleh kondisi kas daerah maupun kebijakan Bupati Gowa, ini murni karena adanya sumbatan di salah satu OPD,” tegas Firdaus, Senin (7/9/2026).
Sumbatan Administratif di Sekretariat DPRD
Tercatat sebanyak 10.992 ASN—terdiri atas PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu belum menerima hak mereka hingga awal September 2026. Persoalan bermula dari lambatnya proses rekonsiliasi atau penghentian transaksi keuangan (cut-off) pada Sekretariat DPRD Gowa.
Pihak Sekretariat DPRD diketahui belum menyelesaikan pemrosesan cut-off lantaran masih menunggu hasil klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta proses konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan. Tertundanya langkah ini berdampak langsung pada sinkronisasi sistem digital SIPD-RI, yang secara otomatis mengunci dan menghambat distribusi pembayaran gaji ASN secara keseluruhan.
Firdaus menekankan bahwa anggaran pembayaran gaji PNS dan PPPK sudah teralokasi penuh dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai belanja wajib yang mengikat.
Polemik Kewenangan Plt dan Plh
Menanggapi keraguan terkait legalitas penandatanganan berkas oleh pejabat pelaksana tugas, Pemkab Gowa menegaskan bahwa kewenangan Plt maupun Plh sah secara hukum.
Merujuk pada Pasal 14 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan SE Kepala BKN No. 1/SE/I/2021, Plt dan Plh merupakan pejabat mandat yang berwenang menjalankan tugas administratif rutin, termasuk transaksi perbendaharaan serta operasional belanja pegawai.
Aturan ini diperkuat oleh Pasal 31 ayat (2) PP No. 94 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pembebasan sementara pejabat definitif tidak menghentikan pengisian mandat demi menjamin keberlangsungan pelayanan publik. Pemkab Gowa menilai tidak ada alasan yuridis untuk menghentikan proses pencairan hanya karena perdebatan status kewenangan tersebut.
Langkah Cepat Pemkab Gowa
Guna mengurai penyumbatan ini, Pemkab Gowa mengambil tindakan tegas agar pencairan gaji dapat dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.
”Pemerintah Kabupaten Gowa tidak akan membiarkan hak belasan ribu pegawai terus tersandera karena kendala pada satu unit kerja,” tambah Firdaus.
Saat ini, Plt Sekda bersama Plt Inspektur Daerah telah memerintahkan Plt Sekretaris DPRD untuk segera menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi dan Cut-Off Pengalihan Administrasi secara mandiri agar sinkronisasi sistem selesai dan proses transfer dapat langsung dijalankan.(qas)

















