NETSULSEL | Riau, Niat hati ingin menghilangkan gatal-gatal di kulit, seorang emak-emak berinisial S (45) justru kena “garuk” jurus asmara dukun abal-abal. Bukannya diberi salep atau obat gatal dari apotek, korban malah diberi resep khusus berupa status “istri batiniah”.
Pelakunya adalah Mbah WH alias Pak Wanhar (75), seorang kakek tua yang tampaknya terlalu kreatif memanfaatkan gelar dukun alternatifnya di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu.
Modus Sembur Garam, Berujung ‘Nikah Dalam Mimpi’
Kisah dongeng berujung drama hukum ini bermula pada Desember 2021. Mba S yang sudah frustrasi dengan gatal sekujur tubuhnya datang meminta pertolongan Pak Wanhar. Modus awal sang dukun terbilang klise: Air putih plus racikan garam plus mantram-mantram komat-kamit.
Namun, namanya juga dukun punya misi terselubung, beberapa hari kemudian Pak Dukun menggelengkan kepala sok prihatin.
”Waduh Mbak, gatalnya ini jenis gatal membandel. Nggak mantul kalau cuma pakai garam. Satu-satunya penawar racun gatal ini… kita harus ‘Nikah Batin’!” kira-kira begitu jurus buet-buatan Pak Wanhar untuk membius logika korban.
Terkejut? Harusnya iya. Tapi entah kena spell apa, korban yang polos nan terdesak ingin cepat sembuh ini malah mengangguk saja. Bagi Pak Dukun, “Nikah Batin” ternyata bukan soal ijab kabul di hadapan penghulu, melainkan perilaku asusila di atas kasur yang dipaksakan sampai tiga kali beruntun!
Rahasia Tersimpan Rapat, Pembongkar Justru Suami yang Baru ‘Lulus’ Napi
Kebohongan ala Pak Wanhar ini bertahan sangat rapi selama bertahun-tahun. Korban yang mengira itu adalah bagian dari ritual penyembuhan mistis cuma bisa pasrah.
Sampai akhirnya, skenario ini ambyar setelah suami korban selesai menjalani masa hukuman di penjara dan pulang ke rumah. Setelah curhat colongan (curcol) kepada sang suami soal pengobatan aneh bin ajaib beberapa tahun lalu, sang suami langsung elus dada—bukan karena gatal, tapi karena emosi jiwa!
Tak pakai lama, sang suami langsung pasang badan mendampingi istrinya melapor ke Polres Inhu. Tim Opsnal Narasinga Polres Inhu bergerak cepat. Pak Wanhar yang sudah berusia tiga perempat abad itu akhirnya diciduk di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin (27/7/2026). Jurus “Nikah Batin”-nya mendadak luntur seketika di depan borgol polisi.
Pojok Hukum Ala NETSULSEL, Jangan Mau ‘Diijab’ Dukun!
Belajar dari kasus Pak Wanhar ini, mari kita buka kembali buku norma dan kitab hukum kita:
Jerat Hukum Pelaku: Secara hukum, modus berpura-pura menjadi penolong/pengobat demi melancarkan aksi kejahatan seksual dapat dijerat dengan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait penyalahgunaan kedudukan/kepercayaan, atau pasal tindak pidana pemerkosaan dalam KUHP. Kurungan penjara belasan tahun sudah menanti si kakek.
Pesan Utama untuk Masyarakat: Gatal itu Obatnya Dokter Spesialis Kulit, Bukan Dukun Spesialis Asmara, Jika ada pengobatan medis/alternatif yang syarat sembuhnya harus membuka pakaian, berhubungan badan, atau memakai istilah ajaib seperti “Nikah Batin”, 100% ITU PENIPUAN DAN KEJAHATAN!
Jangan biarkan rasa panik membuat akal sehat tertidur lelap. Ingat, nikah yang sah itu ada buku nikahnya dari KUA atau Catatan Sipil, bukan surat jalan dari alam gaib! (ita)








