Peta Politik Gowa Ternyata Masih Menyimpan Bara! Hak Menyatakan Pendapat Diteken 41 Legislator, Isu Asmara & Pelanggaran Kebijakan Ancam Tampuk Kekuasaan?

sketsa dengan imajinasi AI

NETSULSEL | ​Gowa, Suhu politik di Kabupaten Gowa mendadak membara dan berada di puncak tensi tertinggi. Peta kekuatan di parlemen pecah, bermuara pada langkah ekstrem mayoritas mutlak anggota dewan yang secara resmi menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) senjata konstitusional pamungkas untuk menggoyang kursi eksekutif.

​Tak tanggung-tanggung, dari total 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa, sebanyak 41 legislator kompak menandatangani surat usulan HMP yang diserahkan resmi pada Jumat (24/7/2026). Langkah masif ini merupakan kelanjutan panas dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang sebelumnya telah membongkar sederet dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan.

​Namun, di balik dokumen resmi dan pasal-pasal regulasi yang diuji, bola liar politik Gowa kian panas akibat berkelindannya skandal kebijakan dengan isu personal yang tengah viral di masyarakat. Bola panas yang bermula dari investigasi Pansus Hak Angket kini kian membesar, dipicu oleh rumor intrik hubungan asmara dan ‘cinta segitiga’ di lingkar kekuasaan yang terus menjadi perbincangan hangat publik. Drama politik ini tak hanya menguji keabsahan kebijakan daerah, tetapi juga mempertaruhkan moralitas serta integritas kepemimpinan di Kabupaten Gowa.

‘Lampu Merah’ untuk Eksekutif: Pimpinan DPRD Buka Suara
​Menanggapi hantaman gelombang politik dari 41 legislator tersebut, pimpinan DPRD Gowa menegaskan tidak akan mengulur waktu dan siap memproses dokumen tersebut secara maraton.

​Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), menegaskan bahwa lembaga legislatif siap menjalankan fungsi pengawasannya tanpa tebang pilih.

​”Sebagai pimpinan, kami berkewajiban memproses usulan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Secepatnya kami akan bawa ke rapat pimpinan dan pimpinan diperluas,” tegas Hasrul Abdul Rajab dalam keterangannya.

​Hasrul menambahkan, DPR tidak akan bermain di ruang gelap. Seluruh rentetan skandal dan dugaan pelanggaran yang terungkap dalam Pansus Hak Angket akan ditarik ke ruang publik secara akuntabel.

​”Tentu tahapan berikutnya akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan, melalui Badan Musyawarah (Banmus) dan selanjutnya dijadwalkan dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan keputusan resmi DPRD,” lanjutnya.

Dari Hak Angket Menuju Pemakzulan?
​Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh 91% anggota parlemen Gowa ini bukanlah gertakan sambal. Proses ini diawali dari investigasi maraton Pansus Hak Angket yang membedah berbagai kebijakan strategis daerah. Salinan dokumen tebal berisi temuan-temuan krusial tersebut sebelumnya telah dibagikan ke seluruh fraksi.

​Hasilnya fatal: mayoritas fraksi menilai ada pelanggaran berat dan tidak patut yang terjadi, sehingga pengajuan HMP menjadi jalan konstitusional yang tak terhindarkan. Jika Paripurna HMP nantinya menyetujui temuan tersebut, rekomendasi DPRD Gowa dapat melenggang hingga ke Mahkamah Agung (MA) untuk proses hukum lanjutan.

​Melihat solidnya 41 anggota dewan yang membubuhkan tanda tangan, posisi eksekutif kini berada di ujung tanduk. Masyarakat Gowa kini menanti akhir dari drama politik ini: mampukah benteng kekuasaan bertahan di tengah gempuran Hak Menyatakan Pendapat dan sorotan publik, ataukah ini menjadi awal dari akhir sebuah era di Kabupaten Gowa? (ita)