Barang Sitaan KPK Milik Mantan Menteri Pertanian SYL Menjadi Barang Lelang KPK

Salaha satu rumah mewah yang disita KPK telah masuk daftar lelang

NETSULSEL | Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi, senilai Rp311 miliar. Pelelangan yang dibuka Kamis (11/06/26) ini, ramai diikuti masyarakat yang dibuka selama sepekan hingga hari Kamis esok (18/06/26).
Aset yang dilelang sangat beragam, mulai dari barang konsumtif bernilai ratusan ribu rupiah hingga properti bernilai miliaran rupiah. Barang yang ditawarkan meliputi telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek, kendaraan, alat berat, apartemen, hingga tanah dan bangunan.

Diantara barang yang dilelang tersebut, sejumlah barang sitaan merupakan milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Aset mantan Gubernur Sulsel yang dilelang ini mencakup barang bergerak dan tidak bergerak. Berikut adalah daftar aset SYL yang masuk dalam daftar lelang seperti empat pin emas berbentuk bintang berlogo Kementerian Pertanian (Kementan), dan bertuliskan WTP, aset properti bangunan rumah panggung (Balla Kayua) di Jl Tumanurung, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan.

Aset lain yang masuk jadwal lelang yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang meliputi Kendaraan Mewah 3 unit, yakni Mercedes Benz Sprinter 315 CD, 1 unit Mercedes Benz Sprinter berwarna putih, 1 unit Suzuki New Jimny, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar, 1 unit motor Honda XADV 740, serta 1 unit Toyota Innova Venturer. Sebuah rumah mewah di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar senilai Rp4,5 miliar, sebuah rumah di kota Pare-Pare.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan seluruh proses lelang dirancang terbuka agar dapat diawasi publik. Pada prinsipnya, transparansi menjadi prinsip utama dalam setiap pelelangan barang rampasan KPK.

“Ini merupakan salah satu bentuk transparansi KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya disembunyikan,” ujar Mungki.

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, KPK telah membuka tahapan Aanwijzing atau pemeriksaan fisik barang sejak Kamis (11/06/26) kemarin. Melalui tahapan ini, calon peserta lelang dapat melihat langsung kondisi barang sebelum melakukan penawaran.

Untuk aset kendaraan bermotor, misalnya, peserta dapat memeriksa kondisi fisik, menyalakan mesin, hingga mengecek kelayakan kendaraan secara langsung. Pada pelelangan periode Juni 2026 ini, aset yang ditawarkan didominasi barang tidak bergerak.

Dari total 108 lot, sebanyak 76 lot merupakan aset properti yang terdiri atas 30 unit tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen dengan total nilai sekitar Rp308,4 miliar.

Selain itu, terdapat pula barang-barang bernilai ekonomis lainnya, seperti tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu mesin kopi premium, perangkat face recognition access control terminal, hingga perangkat automatic intelligent disinfection.

Mungki menjelaskan seluruh barang yang dilelang telah melalui proses penilaian resmi oleh penilai pemerintah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Penilaian tersebut dilakukan untuk memastikan nilai limit setiap aset sesuai kondisi aktual dan harga pasar. “Semua barang yang dilelang telah melalui proses appraisal oleh penilai pemerintah, sehingga nilai limitnya dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mungki.

KPK juga menegaskan pelelangan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal resmi lelang negara, sehingga masyarakat dari berbagai daerah dapat berpartisipasi secara lebih luas.

Pelaksanaan lelang menggandeng 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.

Melalui skema open bidding atau penawaran terbuka, seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses lelang secara kompetitif. KPK menilai mekanisme ini tidak hanya memperkuat tata kelola pelelangan yang transparan dan akuntabel, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali memberikan manfaat bagi negara.

Seluruh tahapan lelang akan diawasi langsung oleh pejabat lelang DJKN Kementerian Keuangan guna menjamin proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pelelangan ini, KPK menegaskan bahwa setiap aset hasil korupsi pada akhirnya akan dikembalikan kepada negara, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa tindak pidana korupsi tidak boleh menyisakan keuntungan ekonomi bagi pelakunya. (ist)