Rakyat Bulukumba Bersatu, Usir PT Lonsum, Kembalikan Tanah Kami demi Kesejahteraan Rakyat!

suatu waktu saat masyarkat Bulukumba menduduki lahan PT Lonsum yang yang menuntut diusirnya dari Bulukumba

NETSEUL | Bulukumba, Kesabaran masyarakat Kabupaten Bulukumba sudah mencapai puncaknya. Warga menuntut sikap tegas dan langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Bulukumba untuk bersikap tegas segera mengusir PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) dari tanah Panrita Lopi.

​Alasannya jelas dan tidak bisa ditawar lagi, Masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum telah resmi berakhir sejak akhir tahun 2023 lalu.

​Masyarakat menegaskan, dengan berakhirnya izin tersebut, PT Lonsum tidak lagi memiliki hak atas tanah seluas lebih dari 5.000 hektare di Bulukumba. Keberadaan dan aktivitas penggarapan lahan yang masih dilakukan perusahaan perkebunan karet tersebut dinilai ilegal dan mengangkangi hak-hak rakyat.

Lahan Eks-HGU Harus Dikelola Rakyat, Bukan Kapitalis
​Masyarakat Bulukumba menuntut Pemkab dan DPRD Bulukumba, untuk mendukung tuntutan mereka secara resmi kelembagaan agar tidak lagi memberi panggung atau berkompromi dengan PT Lonsum. Lahan eks-HGU tersebut harus segera diserahkan pengelolaannya kepada rakyat melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) demi ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

​”Lonsum sudah harus angkat kaki dari Bulukumba! Hak mereka sudah habis sejak 2023. Jangan biarkan mereka terus mengeruk kekayaan tanah kami sementara rakyat hanya jadi penonton di rumah sendiri,” cetus salah seorang perwakilan warga dengan nada geram.

​Masyarakat juga mendukung penuh pernyataan Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, yang menilai bahwa pemberian kembali HGU kepada PT Lonsum hanya akan memperpanjang catatan kelam konflik agraria dan masalah perburuhan di Bulukumba. Rekam jejak PT Lonsum selama puluhan tahun dinilai masyarakat telah merugikan warga lokal dan memicu sengketa berkepanjangan.

Potensi 5.000 Hektare untuk Kesejahteraan dan PAD Bulukumba
​Warga menilai lahan seluas 5.000 hektare tersebut jauh lebih bermanfaat jika dialihfungsikan dari perkebunan karet menjadi lahan pertanian produktif yang dikelola rakyat bersama Perseroda (BUMD). Langkah ini diyakini mampu:

​Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulukumba secara signifikan.

​Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui tanaman pangan dan komoditas jangka pendek.

​Meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat Bulukumba secara berkeadilan.

Pemerintah Pusat Jangan Masuk Angin!
​Terkait klaim PT Lonsum yang bergeming dan tetap berusaha mempertahankan HGU melalui Panitia B Kementerian ATR/BPN, masyarakat memperingatkan Pemkab dan DPRD Bulukumba agar tidak main-mata dan tidak menyerah pada tekanan korporasi.

​Masyarakat menagih komitmen Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang saat ini menunda dan mengevaluasi perpanjangan HGU demi penataan reforma agraria yang berkeadilan. Warga menegaskan, momen penundaan oleh pemerintah pusat ini harus dimanfaatkan oleh Bupati dan DPRD Bulukumba untuk secara resmi bersurat dan menolak kehadiran PT Lonsum selamanya.

​”Tanah ini milik rakyat Bulukumba. Saya mendukung suara rakyat. Sudah saatnya tanah eks-HGU ini dikembalikan ke pangkuan rakyat untuk dikelola demi anak cucu kami, bukan diperpanjang untuk korporasi!” pungkas warga menegaskan tuntutannya. (ita)