
NETSULSEL | Jakarta-Bulukumba, Sinyal tegas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi angin segar bagi perjuangan masyarakat dan DPRD Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat saat ini menahan dan belum menandatangani permohonan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1,67 juta hektare di seluruh Indonesia.
Pernyataan ini memperkuat posisi hukum dan tuntutan politik warga Bulukumba yang mendesak PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penggarapan lahan, mengingat masa berlaku HGU perusahaan perkebunan tersebut telah resmi berakhir sejak akhir tahun 2023.
Menjanji Penataan Agraria, Nusron Wahid: “Setahun Ini Gak Mau Tanda Tangan”
Dalam acara Lokakarya dan Konsolidasi Nasional Reforma Agraria Kehutanan di Jakarta, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan langkah moratorium moratorium sementara penerbitan HGU ini dilakukan demi fokus pada penataan ulang tata ruang dan pertanahan secara berkeadilan.
”Karena memang setahun ini kita gak mau tanda tangan. Dan yang ada di meja saya total permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaharuan yang ada di meja saya, 1.673.000 hektare. Belum kami tandatangani satupun,” tegas Nusron.
Nusron menekankan bahwa esensi utama reforma agraria bukan sekadar membagikan sertifikat atau memberikan keleluasaan pada korporasi, melainkan memastikan setiap warga negara memiliki hak atas penghidupan yang layak. Pemerintah pusat juga tidak ragu mengambil tindakan hukum tegas terhadap penguasaan tanah tanpa izin legal yang sah maupun perizinan yang bermasalah.
Kaitan Langsung, Mengunci Posisi PT Lonsum di Bulukumba
Pernyataan tegas Menteri ATR/BPN ini beririsan langsung dengan polemik lahan seluas lebih dari 5.000 hektare eks-HGU PT Lonsum di Bulukumba.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, menegaskan bahwa secara hukum PT Lonsum sudah tidak lagi memiliki dasar legalitas untuk menguasai atau menggarap tanah negara tersebut sejak HGU-nya habis pada akhir 2023. Dengan penegasan dari Nusron Wahid bahwa tidak ada berkas perpanjangan HGU yang ditandatangani, maka status keberadaan PT Lonsum di atas lahan tersebut kian terdesak dan dinilai ilegal jika tetap melakukan aktivitas produksi.
Poin Utama Desakan Daerah:
Izin Kedaluwarsa: HGU PT Lonsum telah berakhir sejak akhir 2023 dan belum ada perpanjangan resmi.
Alih Fungsi TORA: DPRD dan masyarakat mendesak Pemkab Bulukumba segera mengusulkan lahan eks-HGU tersebut menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pemanfaatan Produktif: Tanah negara tersebut dituntut untuk diserahkan kepada masyarakat lokal demi program ketahanan pangan atau dikelola oleh BUMD/Perseroda agar memberi kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penerapan Konsep 3R dan Tanggung Jawab Korporasi
Sejalan dengan kebijakan penataan pertanahan, Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menyampaikan bahwa pemerintah kini menerapkan manajemen pertanahan berbasis 3R:
Right (Hak): Hak pemanfaatan atas tanah.
Responsibility (Tanggung Jawab): Kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan sosial.
Restriction (Larangan/Pembatasan): Batasan ketat yang harus dipatuhi oleh pemegang izin.
Keberadaan PT Lonsum di Bulukumba selama berpuluh-puluh tahun yang dinilai minim kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar menjadi alasan kuat mengapa desakan evaluasi total dan pengembalian lahan kepada rakyat kini semakin memuncak. Masyarakat dan legislatif Bulukumba kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk memanfaatkan momentum moratorium HGU dari Kementerian ATR/BPN ini dengan segera bersurat mengajukan penetapan TORA ke pemerintah pusat.










