Menyandang Status Tersangka, Pemprov Sulsel Siapkan Opsi Pemberhentian Sementara Husniah Talenrang

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mulai mencermati dampak administratif pascapenetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa.

NETSULSEL | Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mulai mencermati dampak administratif pascapenetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa.

​Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyatakan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, kepala daerah yang menyandang status tersangka dapat diberhentikan sementara. Langkah ini diambil agar pejabat bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

​”Kalau berdasarkan aturan, orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya,” ujar Jufri saat ditemui di Makassar, Jumat (25/9/2026).

​Jufri menjelaskan, jika mekanisme pemberhentian sementara diberlakukan, tampuk kepemimpinan dan roda pemerintahan Kabupaten Gowa akan dialihkan kepada Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan ini penting guna memastikan pelayanan publik dan stabilitas daerah tetap berjalan tanpa kendala.

​”Pemerintahan tidak boleh berhenti atau stagnan. Pemerintahan tidak bertumpu pada figur, tetapi bertumpu pada struktur. Kalau kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah menggantikan peran itu memimpin pemerintahan,” tegas Jufri.

​Kendati demikian, Pemprov Sulsel masih menunggu dokumen administrasi resmi serta keputusan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum memproses penetapan Pelaksana Tugas secara legal. Jufri menegaskan bahwa pengalihan wewenang memerlukan dasar legalitas hukum dan tidak bisa berjalan secara otomatis.

​Untuk mengantisipasi gangguan pelayanan publik dan dinamika di lapangan, Gubernur Sulsel telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi untuk memantau langsung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa. Di sisi lain, Pemprov Sulsel menegaskan komitmennya untuk tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.(baba)