Bupati Gowa Husniah Talenrang Diperiksa di Bareskrim Polri Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi PBG, Penasehat Hukum Mematikan Husniah Kooperatif

Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang telah ditetapkan tersangka akan menjalani pemeriksaan hari ini kamis (1/9/26) di gedung bareskrim Mbaes Polri

NETSULSEL | Jakarta, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada hari ini, Kamis (1/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan kasus korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

​Meski belum terjadwal kepastian waktu pemeriksaannya hari ini, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah penyidik menetapkan Husniah sebagai tersangka. Selain tuduhan pemerasan perizinan, penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan perkara ini.

​Penasehat hukum Husniah Talenrang memastikan kLIennya akan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Tim hukum menjamin kehadiran Husniah sesuai agenda yang ditetapkan oleh Mabes Polri guna memberikan keterangan secara transparan serta menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

​Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengonfirmasi bahwa Husniah Talenrang saat ini masih tercatat secara resmi sebagai Bupati Gowa. Pemprov Sulsel menjelaskan, merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, status tersangka tidak otomatis membatalkan jabatan kepala daerah. Pemberhentian sementara baru akan diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila status yang bersangkutan dinaikkan menjadi terdakwa dan berkas perkaranya telah dilimpahkan serta diregister di pengadilan.

​Sebelumnya, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Husniah untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.