
NETSULSEL | Takalar, Sebuah video perayaan pernikahan di Dusun Bontobaru, Desa Cikoang, Kabupaten Takalar, mendadak riuh di media sosial. Di balik kehebohan narasi yang menyebut sejoli berstatus murid SD berusia 12 tahun mengikat janji, terkuak fakta bahwa pengantin laki-laki berusia 15 tahun dan sang perempuan 13 tahun. Meski usianya diluruskan oleh KUA Mangarabombang, esensi masalahnya tetap sama: praktek pernikahan anak di bawah umur yang lahir dari pusaran tradisi lokal.
Pernikahan yang digelar pada Sabtu (15/8/2026) ini diresmikan secara siri tanpa pencatatan negara. Pemicunya adalah aksi angnyala istilah lokal Makassar untuk kawin lari (serupa dengan silariang). Dalam tatanan budaya Bugis-Makassar, angnyala bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan hantaman keras bagi martabat keluarga.
Menjaga Siri’ (Harga Diri): Ketika pasangan muda melarikan diri bersama, tatanan sosial menganggap harga diri keluarga (siri’) telah tercoreng.
Pilihan Penyelesaian: Untuk menghindari konflik antarkeluarga atau tindakan susulan yang lebih ekstrem (massiri), jalur ‘damai’ dengan menikahkan mereka secara internal kerap diambil sebagai jalan pintas pemulihan kehormatan, tanpa memedulikan batas usia minimum undang-undang.
Kasus di Takalar ini bukanlah cerita baru, melainkan pengulangan dari pola sosial yang tertanam kuat di Sulawesi Selatan.

Praktek ini menunjukkan benturan tajam antara hukum negara dan norma adat. Ketika benteng kebudayaan dijadikan perisai untuk membenarkan penikahan anak, hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan reproduksi, dan perlindungan anak menjadi taruhannya. Siri’ yang sejatinya mengajarkan nilai keluhuran, integritas, dan malu melakukan perbuatan tercela, kini terdistorsi menjadi sekadar mekanisme pertahanan sosial paska-kejadian. (baba)











