Kabag Kesra Pemkot Makassar saat memberikan hasil seleksi 10 nama calon pimpinan Baznas Makassar ke perwakilan Baznas Pusat.

NETSULSEL | Makassar, Komite Rakyat Biasa (KORSA) secara resmi mengajukan surat tanggapan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan terkait proses seleksi calon Ketua dan Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode 2026–2031.

Dalam surat tersebut, KORSA meminta Ombudsman melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam tahapan seleksi yang telah menghasilkan 10 besar calon pimpinan BAZNAS Makassar.

KORSA menilai proses seleksi tersebut diduga tidak berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Organisasi masyarakat sipil itu mengungkapkan adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai sejumlah peserta yang lolos ke tahap 10 besar diduga masih tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik saat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan BAZNAS Kota Makassar.

Menurut KORSA, nama-nama yang diduga memiliki afiliasi politik tersebut disebut baru dihapus dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) setelah dinyatakan lolos ke tahap seleksi 10 besar. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa proses verifikasi administrasi dan rekam jejak peserta tidak dilakukan secara cermat dan menyeluruh oleh panitia seleksi.

Selain itu, KORSA juga menyoroti lolosnya salah satu peserta yang disebut pernah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Jeneponto akibat dugaan pelanggaran etik serius.

Organisasi tersebut menilai hal itu berpotensi mencederai prinsip kepatutan moral yang seharusnya menjadi syarat utama bagi calon pimpinan lembaga pengelola zakat dan lembaga keagamaan.

Presidium KORSA, M Syahrullah Fatah, dalam suratnya menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi merusak kredibilitas proses seleksi serta mencederai marwah BAZNAS sebagai lembaga publik yang harus dijalankan oleh figur yang berintegritas, independen, dan bebas dari kepentingan politik praktis.

Dirinya menjelaskan, Lima Tuntutan KORSA kepada Ombudsman Sulsel
Dalam surat bernomor 050/B.48/STM/KORSA/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026, KORSA mengajukan lima tuntutan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, yakni:

Menyatakan proses seleksi 10 besar calon pimpinan BAZNAS Kota Makassar periode 2026–2031 patut diduga mengalami cacat administrasi dan maladministrasi.

Merekomendasikan pembatalan hasil seleksi 10 besar calon pimpinan BAZNAS Makassar.
Meminta Pemerintah Kota Makassar dan panitia seleksi melaksanakan seleksi ulang secara terbuka, objektif, profesional, dan bebas intervensi politik.

Memerintahkan verifikasi administrasi dan penelusuran rekam jejak seluruh peserta secara ketat. Dan memastikan proses seleksi berikutnya menjunjung tinggi integritas, independensi, moralitas, dan transparansi publik.

KORSA menegaskan bahwa jabatan pimpinan BAZNAS bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah moral dan keagamaan yang menuntut keteladanan serta kepercayaan publik yang tinggi.

“Oleh karena itu, proses seleksi yang dinilai bermasalah dari sisi etik maupun afiliasi politik berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat di Kota Makassar,” katanya.

Melalui surat tersebut, KORSA berharap Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan segera mengambil langkah pengawasan dan tindakan korektif guna menjaga integritas pelayanan publik serta marwah BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang independen dan terpercaya. (ita)